13 Bahan Kampanye yang Boleh Dibagikan Menurut PKPU, Apa Saja ?
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Berdasarkan Peratya Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu hanya boleh membagikan 13 bahan kampanye kepada masyarakat.
13 item tersebut yakni selebaran, brosur pamflet, poster, stiker, kaos atau pakaian, penutup kepala, alat minum atau alat makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainya, yang sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam atauran tersebut, juga disebutkan bahwa setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominal yang diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu.
Nominal ini sendiri mengalami kenaikan dari pemilu sebelumnya yang hanya Rp60 ribu.

Peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang didapat dari bahan yang bisa daur ulang.
"Menurut PKPU, bahan kampanye yang diberikan para caleg baik itu DPD, DPRD, dan lainnya, itu jika dikonversikan tidak boleh lebih dari Rp100 ribu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada para peserta pemilu jika kedapatan melanggar.
"Jelas kita akan berikan sanksi kepada yang melanggar, baik itu berupa teguran ataupun sanksi administratif," sambungnya.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250119 views