Skip to main content

9 Fraksi DPRD Kota Bengkulu Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda

9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umum terhadap Empat Raperda, Senin (18/11), di ruang Ratu Agung, kantor DPRD. Foto: Lentera/Siberbengkulu.co

 

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Setelah 9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umum terhadap Empat Raperda yakni pencabutan Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kota Bengkulu. Kemudian terkait penyediaan air minum Kota Bengkulu, Senin (18/11), di ruang Ratu Agung, kantor DPRD. 

Setelah itu, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroan daerah. Keempat, raperda tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal.

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi - fraksi.

Dikesempatan ini, Arif atas nama Pemkot Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap 4 Raperda yang diajukan.

"Kita (Pemkot) menyambut baik pandangan dari fraksi-fraksi meskipun ada beberapa fraksi yang minta menunda beberapa raperda dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya. Tentu hal ini menunjukkan dinamika demokrasi telah berjalan dengan baik," jelas Arif.

Jawaban terhadap pandangan umum fraksi diawali dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan diakhir Partai Persatuan Pembangunan Indonesia. 

Terkait jawaban fraksi PAN, Pemkot mengucapkan terima kasih karena partai PAN menyetujui 4 raperda dibahas lebih lanjut. 

"Hal ini sejalan dengan tujuan kami dalam membentuk raperda-raperda ini, tentunya pada pembahasan berikutnya aturan perundang-undangan akan menjadi pedoman utama kami dalam melaksanakan rangkaian pembahasan," tuturnya.

Sementara untuk 8 fraksi lainnya, Arif menjelaskan secara detail pengajuan 4 Raperda ke DPRD. Pertama menyoal pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kota Bengkulu. Arif mengatakan hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Dan berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 2, Pemkot telah menerbitkan Perwal nomor 9 tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang mengenai pembentukan rukun tetangga dan rukun warga wilayah Kota Bengkulu.

Kedua, Arif menjelaskan Pemkot Bengkulu memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan sub-urusan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dalam rangka terwujudnya Kota Bengkulu yang aman, sejahtera melalui pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum berkualitas.

Setelah itu, menyangkut perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroaan daerah. Berdasarkan Permendagri, PD RAN perlu menyesuaikan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, sehingga akan lebih fleksibel untuk menghimpun modal dan menjalankan bisnisnya. 

Pada sisi lain diharapkan PD RAN dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bengkulu ke depannya setelah menjasi perseroda.

Terakhir, berkaitan dengan raperda tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal. Pemkot telah berdasarkan instrumen hukum terkait mulai dari UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal hingga Perpres nomor 16 tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal. 

 

Reporter : Lentera Nindya M

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...