Skip to main content

Bawaslu Kota Bengkulu Awasi Sosialisasi Kampanye di Media Cetak dan Elektronik

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, Foto; Lentera/Siberbengkulu.co

 

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu intens melakukan pengawasan terhadap sosialisasi kampanye yang disebarluaskan melalui media cetak dan elektronik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, belum ditemukan pelanggaran terkait sosialisasi kampanye di media massa cetak maupun elektronik.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan, kami belum menemukan adanya sosialisasi kampanye yang melanggar aturan di media massa. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu yang memasang iklan kampanye juga telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Rahmat Hidayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa iklan kampanye yang dipasang oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu, disampaikan melalui visi, misi, serta program yang akan dijalankan jika terpilih untuk periode 2024–2029. Hal ini menunjukkan kesesuaian dengan aturan yang ada.

Selain pengawasan, Bawaslu Kota Bengkulu juga terus menggiatkan sosialisasi terkait pengawasan kampanye iklan di media massa cetak dan elektronik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Bawaslu Kota Bengkulu berharap, dengan pengawasan yang ketat serta sosialisasi yang gencar, proses Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan bahwa setiap iklan kampanye tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Reporter: Lentera Nindya M

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...