Skip to main content

Dituduh Ijaza Sekolah Dasar (SD) Tidak Ada, Perangakat Desa di Seberang Musi Diberhentikan

SiberBengkulu.co, Kepahiang – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kepahiang telah usai. Saat ini kepala Desa yang terpilih terpantau media ini, lagi gencar-gencarnya meyusun perangkat Desa yang akan membantu roda pemerintahan Desa yang ia pimpin.

Bukan Rahasia lagi kalau perangkat Desa adalah orang terdekat Kepala Desa terpilih dan sebagai tim pemenangan sewaktu ia bertarung untuk memperoleh suara terbanyak. Namun pemilihan Perangkat Desa haruslah tetap melalui regulasi yang ada.

Sumantri mengatakan kepada media SiberBengkulu.co, ia (Sumantri) adalah salah satu perangkat Desa yang lama di Desa Talanggelompok yang diminta oleh Kepalah Desa terpilih Sapuan Ali untuk melengkapi syarat untuk menjadi perangkat Desa adalah 1. Ijaza Sekolah Dasar (SD)/Sederajat, 2. Sekolah Menengah Umum (SMP)/Sederajat, 3. Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat, namun penyampai permintaan untuk melengkapi berkas tersebut di sampaikan secara lisan. Ujar Sumantri

Lalu Sumantri menjawab, ia melengkapinya terlebih dahulu. Namun belum lagi berkas administrasi perangkat Desa diserahkan SK pemecatan diriya Sudah keluar dengan kekurangan cacat administrasi tidak ada ijazah Sekolah Dasar (SD) di kutif dari SK pemecatan “ Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 21 tahun 2022” kata sumantri

Dengan Peristiwa ini media SiberBengkulu.co meminta tanggapan Ketua Umum LSM Gabungan Seluruh Suku (GANSES) Hasnul Effendi mengatakan, “ Harusnya kepala Desa meyurati perangkat Desa nya yang di tandatangani dan di setempel Desa, biar administrasi tertib dan bisa di pertanggung jawabkan serta dalam hal melengkapi surat haruslah ada watunya terakhir kapan harus lengkap?..” kata Pendi

Lanjut Pendi, “saya lihat SK pemberhentian tersebut cacat hukum karna Ijaza Sokala Dasar (SD) Sumantri ada, tida seperti yang ditudukan dalam SK Nomor : 21 tahun 2022 dan menabrak ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017”. Kata Pendi

Lebih lanjut Pendi, “Saya lihat kasus ini diduga ada trik untuk menajatuhkan. Bagai mana tidak, masa seorang Kepala Desa meminta sesuatu tida secara resmi”. Tutup Pendi

Camat Seberang Musi dimintai keterangan secara langsung oleh wartawan yang berkompeten di kabuoaten kepahiang hari ini tanggal 25/05/22 mengatakan, “saya (camat) mengeluarkan rekomendasi perangakat Desa sesuai dengan alasan yang diajukan oleh kepala desa secara tertulis”. Jelas Camat.

Hingga Berita Ini ditayangkan kepala Desa terkait belum dapat di komfirmasi media SiberBengkulu.co. (PN)

Baca juga ...