Skip to main content

Bharada E Di Tuntut 12 Tahun Penjara

SiberBengkulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada Eatau Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehubung dengan hal ini, beredar kabar yang menyebut jika tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Bharada E merupakan pesanan dari Ferdi Sambo.
Tangis Richard Eliezer pecah setelah JPU membacakan tuntutan. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapesy, memeluk kliennya dan berusaha menenangkan. Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

Ronny pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.
"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," katanya.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya. Jaksa juga menyatakan perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Terpantau, Richard Eliezer menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.

Baca juga ...