Skip to main content

Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja dan Supervisi BPK RI Perwakilan Sumut

Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja dan Supervisi BPK RI Perwakilan Sumut. Foto: Kurnia/Siberbengkulu.co

 

Asahan, Siberbengkulu.co -- Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan kerja dan supervisi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Jumat, 7 Maret 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dengan harapan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumut.

 "Kami bertekad untuk mempertahankan opini WTP ini dan berharap agar hal tersebut dapat terus berlanjut," ujar Bupati.

Bupati juga berharap bahwa melalui pemeriksaan ini, tim pemeriksa BPK RI dapat memberikan masukan dan saran yang bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Bupati meminta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah untuk menjadikan temuan-temuan dalam pemeriksaan sebagai bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa yang akan datang.

Bupati juga mengingatkan agar kesalahan yang terjadi sebelumnya, seperti keterlambatan pemberian data dan lambatnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK, tidak terulang kembali. 

"Saya akan terus memantau setiap perkembangan pemeriksaan BPK ini karena saya bertanggung jawab atas LKPD," tambahnya. Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dengan inspektorat atau tim pemeriksa jika terdapat hal-hal yang tidak dipahami.

Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan di Kabupaten Asahan. Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini ada tiga hal yang dilakukan, yaitu identifikasi, analisis, dan evaluasi, dan Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan siap menjalani proses tersebut.

Paula juga menginformasikan bahwa pemeriksaan interim di Kabupaten Asahan dimulai pada 19 Februari hingga 15 Maret 2025, dengan harapan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK paling lambat pada 27 Maret 2025.

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BPK Perwakilan Sumut, para asisten, OPD, dan tamu undangan lainnya.

 

Reporter : Kurnia Afdillah

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...