DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT
SiberBengkulu - Pencemaran suara atau polusi suara adalah bunyi atau suara yang dikeluarkan oleh suatu benda dan dikeluarkan dengan suara yang sangat keras sehingga dapat mengganggu lingkungandan makhluk hidup yang tinggal di lingkungan tersebut. Tingkat kebisingan yang tinggi dapat mengganggu lingkungan sehingga menjadi pencemaran suara. Sejauh ini pencemaran suara paling banyak disebabkan oleh kebisingan dari suara kendaraan bermotor, suara pabrik. Suara mesin pabrik yang sangat kencang dapat mengganggu orang yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut. Akibatnya karena suara mesin pabrik tersebut, orang yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut dapat mengidap suatu penyakitatau dapat mengalami gejala stres, bahkan giladan mengalami perubahan tekanan darah secara drastis, dan gangguan pada sistem pendengaran. Stres terjadi karena orang yang tinggal di lingkungan tersebut merasakan ketidaknyamanan dan ketidaktenangan.
Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti membutuhkan ketenangan dan rasa aman dalam hidupnya, namun karena pencemaran suara ini manusia tidak lagi merasakan kenyamanan dan ketenangan tersebut terutama bagi orang yang tinggal di lingkungan pabrik. Tingkat kebisingan yang diderita mereka sangatlah tinggi. Dampak yang paling nyata dari pencemaran suara tersebut adalah banyaknya orang yang mengalami tekanan darah tinggidan gangguan pada sistem pendengaran. Dampak ini yang biasanya paling banyak ditemui di kehidupan sehari-hari. Suara yang sangat bising dapat dengan mudah mempengaruhi tekanan darah manusia dan dapat pula mengakibatkan gangguan fungsi jantung.
Sebenarnya bukan hanya pencemaran lingkungan yang terlihat secara kasatmata saja yang dapat membahayakan dan menimbulkan penyakit, pencemaran suara juga dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Apabila tidak segera ditanggulangi, mungkin pencemaran suara ini dapat sangat menggangu kehidupan. Masih jarang orang yang mengetahui bahwa pencemaran suara sangat berbahaya karena kebanyakan orang tidak mengetahui tentang dampak dari pencemaran suara tersebut sehingga orang menganggap pencemaran suara tidak berbahaya.
Pencemaran suara ini sebenarnya dapat ditanggulangi apabila setiap manusia yang hidup di dunia sadar akan pentingnya kesehatan dan kelestarian lingkungan. Mungkin pencemaran suara dampaknya tidak terlihat secara kasatmata, namun dampaknya dapat di rasakan langsung oleh organ tubuh. Untuk menanggulangi pencemaran suara tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu misalnya apabila ingin membangun seorang pengusaha yang ingin membangun suatu pabrik, agar dapat membangun pabrik mereka di wilayah yang memang benar – benar hanya untuk kawasan industri. Selain pencemaran suara yang ditimbulkan oleh suatu pabrik ada pencemaran lainnya yang dapat ditimbulkan, yaitu pencemaran udara dan lingkungan dari limbah pabrik tersebut. Maka dari itu agar lingkungan dan bumi kita tetap terlindung dari pencemaran, manusia harus sangat memperhatikan lingkungan dan kesehatan.
Cara lain yang dapat dilakukan oleh manusia agar lingkungan tetap sehat adalah dengan menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan dan melakukan penghijauan khususnya untuk di kota – kota yang padat akan penduduk dan kegiatan industri. Selain itu, pembangunan bangunan peredam dapat membantu menanggulangi pencemaran suara agar pencemaran suara dapat berkurang dan semua makhluk hidup yang hidup di dunia dapat hidup dengan sehat.
Pembangunan di wilayah perkotaan semakin berkembang pesat, dengan semakin meningkatnya kemajuan di bidang ilmu teknologi yang telah menciptakan terobosan-terobosan baru di segenap aspek kehidupan. Demikian juga di bidang komsumsi yang merupakan kebutuhan masyarakat, yang tidak lepas dari pengaruh kemajuan ilmu teknologi dalam mempermudah proses produksi dan pemenuhan kebutuhan hidup. Bentuk komsumsi masyarakat dapat berupa makanan atau minuman. Salah satu bentuk komsumsi yang berkembang akibat kemajuan teknologi adalah pembangunan pabrik di Kota Bengkulu. Ditinjau dari aspek ekonomi, keberadaan pabrik Es Walls merupakan sumber pemasukan keuangan bagi masyarakat yang mengusahakannya dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah Bengkulu.
Pabrik idealnya berada jauh dari pemukiman penduduk karena suara mesin yang sangat keras dan bahaya yang ditimbulkan jika mesin tersebut meledak seperti yang terjadi di Pabrik. Pabrik tidak lagi di wilayah tertentu yang jauh dari pemukiman, tetapi sudah sudah dilakukan ditengah kota di wilayah pemukiman. Adanya Pabrik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun daerah dan negara. Namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan terutama bagi lingkungan hidup.
Namun pabrik yang berada di lingkungan pemukiman juga harus memperhatikan hak-hak dasar warga negara yang secara konstitusional juga diatur pada Pasal 18 H UUD Negara RI 1945, yaitu hak untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat. Hak- hak dasar masyarakat dalam UUD Negara RI 1945 dapat dikategorikan menjadi 3 yaitu norma dasar hak masyarakat secara indivdu; norma dasar hak masyarakat secara kolektif dan norma dasar hak anak.
Pada dasarnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI 1945, bahwa kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan dipergunakan sebsar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut merupakan perwujudan tujuan negara untuk kesejahteraan dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat baik secara individu maupun kolektif.
Adanya Pabrik sebagai suatu usaha sebaiknya memperhatikan hak dasar masyarakat secara individu maupun kolektif. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya terutama apabila berlokasi di sekitar pemukiman perlu adanya regulasi yang mengatur. Hal tersebut diperlukan agar hak masyarakat yang lain juga terpenuhi terutama terbebas dari pencemaran yang terjadi akibat kpolusi udara yang ditimbulkan dari . Dalam hal ini peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk mencegah terjadinya pencemaran sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
- 250023 views
