Skip to main content

Dewan Provinsi Tanggapi Perihal Kasus Wali Murid Ketapel Guru di Bengkulu

Edwar Samsi selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menilai, sang guru korban penganiayaan inilah yang sepatutnya sangat perlu dilindungi./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Lentera)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Perihal kasus wali murid ketapel guru saat ini memasuki babak baru dimana PDM (16) yang merupakan siswa dari wali murid penganiaya sang guru Zaharman (58) malah melaporkan sang guru tersebut ke aparat kepolisian atas tindakan kekerasan.

Dalam hal ini, PDM (16) juga sudah memperkuat laporannya dengan melampirkan bukti visum atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sang guru di bagian pelipis mata dengan mengumpulkan beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut.

Terhadap hal tersebut, Edwar Samsi selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menilai, sang guru korban penganiayaan inilah yang sepatutnya sangat perlu dilindungi.

Edwar Samsi selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu

“Sebenarnya sang guru inilah yang perlu dilindungi, karena guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak benar jika dibalas dengan kekerasan," tegas Edwar. (6/08/2023)

Kemudian diungkapkan Edwar, khusus kekerasan yang dilakukan oleh wali murid kepada guru merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara tegas meminta Komnas HAM turun tangan.

“Menurut saya, hal ini sudah melanggar dari pada HAM, dimana berat ringannya atas pelanggaran yang terjadi itu merupakan ranah dari Komnas HAM tersebut,” pungkas Edwar. (ADV)

Baca juga ...