Skip to main content

Dua Tersangka TPPO di Bengkulu Dilimpahkan ke Kejari, Korban Dieksploitasi di Hotel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DA (21) dan A (24) pada Selasa (24/12/2024). Foto: Mita/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DA (21) dan A (24) pada Selasa (24/12/2024). Kedua tersangka dituduh menjual seorang korban berinisial AD untuk tujuan eksploitasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan," ujar Rusydi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini dilakukan di sebuah hotel di kawasan Lingkar Barat. Tersangka meminta bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap transaksi eksploitasi korban. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp1,7 juta, sementara sisanya sebesar Rp300 ribu masuk ke kantong tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menambah panjang daftar kejahatan TPPO di Bengkulu. Kejari Bengkulu menegaskan akan memperketat pengawasan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan serupa.

"Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku TPPO. Kejahatan seperti ini tidak akan ditoleransi," tutup Rusydi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

Reporter: Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...