Skip to main content

Gaji PPPK Semakin Membaik, Bisa Tembus Hingga Rp 7 Juta Per Bulan

Gaji PPPK Semakin Membaik, Bisa Tembus Hingga Rp 7 Juta Per Bulan. Senin,01-05-2023 Foto: Firdaus

SiberBengkulu.co,Bengkulu - Mengacu pada Perpres  Nomor 98 tahun 2020, pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji seorang PPPK semakin membaik ,gaji seorang PPPK bisa tembus hingga Rp7 juta per bulan. Tentu saja gaji tersebut, tergantung masa kerja yang sudah dilalui  seorang PPPK. 

Ayat 2, menjelaskan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Ayat 3 menjelaskan, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

Berikut Rincian daftar gaji PPPK 2023 Sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

- Golongan I     : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II    : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III   : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV   : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V    : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI   : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII  : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX   : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X    : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI   : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII  : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV  : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500  

Dari peraturan tersebut yang dipublikasi oleh jdih.setkab.go.id, bahwa sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan, yakni:

*Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

*Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun tunjangan PPPK, yakni sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan struktural 

- Tunjangan jabatan fungsional atau 

- Tunjangan lainnya. 

Bagaimana dengan kenaikan gaji seorang PPPK? 

Terkait hal ini, ada ketentuan, kenaikan gaji berkala yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali. Adapun jumlah kenaikannya disesuaikan dengan tabel Perpres 98/2020.

Sesuai leger gaji yang diterima, maka seorang guru PPPK seperti  di Kabupaten Tegal misalnya pada awal diangkat pada bulan Februari 2021 menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500.

Kemudian, diawal tahun baru tepatnya pada 1 Januari 2023, dia sudah menerima gaji pokok baru dengan nominal sebesar Rp3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

Hal tersebut juga dirasakan dengan guru PPPK di Kabupaten Madiun, yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji yang besarannya senilai Rp2.966.500.

Editor: Lupi

Reporter: Henrison

Baca juga ...