Hati-hati, BUMDes Kepahiang Jadi Sorotan Kejari
Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Seluruh BUMDes di Kabupaten Kepahiang, saat ini menjadi sorotan tersendiri bagi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Bagaimana tidak, baru-baru ini pihak Kejari Kepahiang sudah menetapkan HZ (55) mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan penyertaan modal pada BUMDes secara fiktif.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan BUMDes di Kepahiang. Sebagai bentuk antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dan juga penyertaan modal BUMDes fiktif lainnya di Kabupaten Kepahiang.
"Kita akan telusuri semua BUMDes di Kabupaten Kepahiang ini. Karena dengan kasus yang sudah terjadi, kita tentu tidak mau ada kejadian serupa di desa lainnya," ujar Kastel.
Hanya saja dijelaskan Kastel, untuk pelaksanaan peninjauan itu juga masih akan dibahas terlebih dahulu oleh Kajari. Dimana dikatakannya, saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HZ selama 20 hari ke depan. Sembari melakukan pemeriksaan saksi lainnya, lantaran diduga kuat ada tersangka lain selain HZ selaku mantan Kades.
Untuk peninjauan BUMDes lainnya pasti akan kita lakukan, tinggal menunggu waktu yang pas saja untuk pelaksanaannya. Namun untuk saat ini, kita akan fokus terlebih dahulu terhadap kasus korupsi APBDes dan penyertaan modal BUMDes fiktif yang dilakukan HZ melalui anggaran tahun 2017," terang Kastel.
Untuk diketahui, HZ (55) yang merupakan mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tahanan pihak Kejari Kepahiang pada Selasa (26/9) kemarin.
HZ ditetapkan sebagai tersangka, setelah sejak tanggal 7 Agustus 2023 lalu diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dimana dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari, ditemukan 2 alat bukti yang memberatkan HZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas anggaran APBDes tahun 2017 di Desa Cirebon Baru. Demi kepentingan penyelidikan, selama 20 hari ke depan HZ akan menjadi tahanan pihak Kejari Kepahiang.
Selain itu diketahui, pada kasus korupsi yang dilakukan HZ ini. Kerugian negara yang ada ditaksir mencapai Rp 173 juta.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250118 views