Helmi Hasan dan Mian Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi menetapkan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/1).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Hariyadi, bersama sejumlah pejabat pemerintah, kepala OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sumardi menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
"Berdasarkan ketentuan, DPRD akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," jelas Sumardi.
Pasangan Helmi Hasan dan Mian, yang merupakan calon nomor urut 1, ditetapkan sebagai pemenang Pilgub 2024 dengan mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.

Proses penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD yang disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua Fraksi, dan Forkopimda.
“Berita acara ini menjadi bagian dari kelengkapan administrasi untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ungkap Sumardi.
Dengan penetapan ini, DPRD Provinsi Bengkulu berharap proses pengesahan dan pelantikan Helmi Hasan dan Mian dapat berjalan sesuai jadwal, mengawali masa jabatan baru untuk memimpin Bengkulu hingga 2030.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250016 views
