Skip to main content

Herwan Akhyar Tanggapi Terkait Penunjukan Jufrizal Jabat Plt Dirut Bank Bengkulu

Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Herwan Akhyar menjelaskan, usai mendapat pertanyaan dari salah seorang jurnalis saat siaran pers tentang Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu di aula OJK Bengkulu./ (Siberbengkulu.co/ Foto; Lentera)

Bengkulu, Siberbengkulu.co - Setelah Direktur Utama (Dirut) meninggal dunia, Bank Bengkulu menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) Luar Biasa pada Kamis 8 Juni 2023 lalu dimana telah menetapkan Jufrizal menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Bengkulu.

Terhadap penunjukan Jufrizal yang merupakan Direktur Kepatuhan memicu kontoversi di masyarakat, dengan dalih melanggar POJK No. 46/POJK.03/2017 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, penunjukan Jufrizal dinilai cacat hukum.

Mengenai kontroversi tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Herwan Akhyar menjelaskan, usai mendapat pertanyaan dari salah seorang jurnalis saat siaran pers tentang Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu di aula OJK Bengkulu.

"Apa yang dilakukan Bank Bengkulu sudah benar dan sama sekali tidak melanggar hukum apapun dan atau peraturan OJK, karena posisi Plt yang sebelumnya menjabat Direktur Kepatutan sudah diambil alih oleh direktur lain, sehingga fungsi kepatuhan tetap berjalan," jelas Herwan, disela-sela kegiatan Media Update OJK, Rabu (30/08/2023).

Herwan Akhyar menambahkan, adapun masa waktu Plt hingga mendapatkan Dirut yang baru tergantung dengan Bank Bengkulu itu sendiri.

"Tapi maksimal waktunya jabat Plt itu adalah enam bulan," pungkas Herwan Akhyar.

 

 Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M 

Baca juga ...