Jadi Pelaku Curanmor, Oknum Pelajar Perempuan di Lebong Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
Lebong, Sibengkulu.co -- Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), seorang oknum pelajar perempuan di Kabupaten Lebong, berusia 15 tahun warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Lebong AKP Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (22/8/2023) mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (9/8/2023) dini hari oleh personel Polsek Lebong Utara Polres Lebong.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lebong Utara bersama Unit Reskrim, dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabag Ops.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BD 4074 HF, 1 buah kunci palsu (anak kunci gembok) dan 1 buah STNK.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Cyntia Pramesti
Reporter : Edi Aswar
- 250058 views
