Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan Sampaikan Pemprov Berikan Insentif Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Hingga Bebas PKB Progresif
SiberBengkulu.co,Bengkulu - di momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKP. B.A.S. Sinaga menyampaikan kabar gembira, Bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).
Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP B.A.S. SINAGA, S.Sos mengatakan Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Kasat Lantas
Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Bengkulu Selatan ,” tambah nya.
Kasat Lantas juga menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu . Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bengkulu.
peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.
Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi,” tutupnya.
Editor: Lupi
Reporter: Henrison
- 250049 views
