Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kota Bengkulu Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma
Seluma, Siberbengkulu.co -- Terduga pelaku berinisialkan DS (41) seorang pedagang dan AW (40) yang merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma, Polda Bengkulu.
Pelaku diringkus kedapatan bersama Barang Bukti (BB) satu paket kecil barang Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Sabu yang diletakkan didalam kotak rokok sampurna berisi kertas putih yang dibalut lakban hitam berisi kantong plastik bening klip merah.
Diketahui kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Seluma Selasa (3/12) sore, sekira Pukul 16.00 Wib di ruas jalan lintas Bengkulu - Manna. Tepatnya berada di ruas jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka sabu ini atas informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika.
"Awalnya pada Selasa (3/12/2024) siang kami mendapat laporan akan ada transaksi narkotika di jalan lintas Kelurahan Babatan. Kami lakukan penyelidikan dan malamnya dua tersangka berhasil kita bekuk dan amankan," kata Hengky.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Babatan.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan keduanya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti,berupa satu paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam serta sepeda motor Honda Astrea Prima BD 3729 KK yang digunakan kedua tersangka saat mengambil paket sabu.
Reporter : Suripno
Editor: M Ichfan Widodo
- 250103 views
