Skip to main content

KEJAHATAN DUNIA MAYA DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

SiberBengkulu - Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi berbasis komputer berkembang sangat pesat di tengah masyarakat. Masyarakat kemudian dimanjakan dengan perkembangan teknologi ini. Betapa tidak, untuk berbelanja masyarakat tidak perlu harus pergi ke pasar-pasar atau ke pusat perbelanjaan untuk membeli sesuatu barang yang dibutuhkan. Tinggal klik barang langsung datang. Masyarakat sangat dimudahkan dan terbantu dengan kehadiran teknologi informasi berbasis komputer.

Perkembangan teknologi di bidang komputer dewasa ini melanda hampir seluruh belahan dunia, yang diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dunia dan menyebabkan perkembangan dalam  [dunia bisnis sudah makin mengglobal. Atas dasar tersebut, seiring dengan pesatnya perkembangan dibidang teknologi informatika, telah merubah paradigma dengan hadirnya cyber space, yang merupakan imbas dari jaringan komputer global, termasuk di dalamnya jaringan internet.

Meskipun perkembangan teknologi informasi sangat pesat, namun perkembangan yang ada tidak selamanya digunakan untuk kepentingan yang positif, namun juga sering disalahgunakan untuk hal-hal yang negatif. Sejatinya, perkembangan teknologi informasi berbasis komputer yang terhubung melalui jaringan internet sering dijadikan sebagai sarana serta media untuk melakukan kejahatan. Misalnya melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang atau mungkin juga transaksi bisnis prostitusi online yang sekarang marak diberitakan.

Tingginya perkembangan informasi dan besarnya arus cyber media yang sangat cepat,  maka  setidaknya  ada  dua  masalah  krusial   yang  bisa  dilihat   dalam   hal   ini. Pertama, persoalan cyber crime. Jika dianalisis lebih jauh, istilah cyber crime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet melalui proses penyerangan atas fasilitas umum di dalam cyber space maupun data pribadi yang besifat penting maupun dirahasiakan. Ia serupa petir yang meruntuhkan gaya simentris dalam kebenaran sebuah data maupun informasi. Model kejahatan tindak pidana di atas dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line, dan cyber crime. Tindakan ini masing-masing memiliki karakteristik tersendiri yang khas. Potret kejahatan tersebut acapkali dilakukan atas dua hal yakni motif intelektual yakni kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri, dan telah mampu merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua adalah motif ekonomi dimana kejahatan- kejahatan tersebut digunakan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu yang merugikan orang lain secara ekonomi. Kedua, adalah kejahatan cyber sabotage. Sebuah kejahatan baru yang mulai ‘dikekalkan’ dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Dua kejahatan tersebut tentu merupakan ancaman nyata bagi keselamatan ekonomi, sistem sosial dan sebagainya. Sebab dunia maya adalah dunia dimana ruang- ruang diskursif hadir tanpa batas. Cyber media adalah perangkat yang menggunakan gugus the free market of ideas. Ketika semua orang berhak berkomentar dan menelurkan gagasan tanpa batas maka disanalah kejahatan akan lahir. Sebab kebebasan akan melahirkan gaya kejahatan yang baru, dan begitupun seterusnya.

Secara umum yang dimaksud dengan kejahatan komputer atau kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah: upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori: (1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target; (2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau device.

Kejahatan yang berhubungan dengan komputer merupakan keseluruhan bentuk kejahatan yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer. Kejahatan tersebut dibedakan menjadi dua kategori yakni cybercrime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. Cybercrime dalam pengertian   sempit   merupakan   kejahatan   terhadap   sistem   komputer,   sedangkan cybercrime dalam pengertian luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.

Cybercrime sebagai suatu masalah bukanlah hal yang mudah untuk diselesaikan. Hal ini dikarenakan cybercrime sebagai suatu jenis kejahatan merupakan suatu tindakan yang dilakukan di dalam dunia yang tidak mengenal batas wilayah hukum dan kejahatan tersebut dapat terjadi tanpa perlu adanya suatu interaksi langsung antara pelaku dengan korbannya. Sehingga dapat dikatakan, bahwa ketika suatu kejahatan cyber terjadi, maka semua orang dari berbagai negara yang dapat masuk ke dalam dunia cyber dapat terlibat di dalamnya, entah itu sebagai pelaku (secara langsung atau tidak langsung), korban, ataupun hanya sebagai saksi.

Cybercrime, terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap database security pacific national bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Kanada, Belanda, dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan sisitem dan jaringan komputer.

Menurut Kamus Bahasa Inggris-Indonesia cyber berarti maya, sedangkan crime adalah an offence which is punishable by law (suatu kejahatan yang dihukum oleh hukum), illegal activity in general (kegiatan ilegal pada umumnya), atau a bad immoral, or dishonourable act (tidak terhormat, tidak bermoral, atau tindakan yang buruk).

Di Indonesia, masalah dari cyber crime juga bisa dikatakan mulai diperhatikan sebagai suatu masalah yang serius. Dengan masuknya Indonesia kedalam era globalisasi, khususnya dalam hal hubungannya dengan dunia cyber, berbagai bidang kehidupan masyarakat Indonesia mulai mendapatkan pengaruh dari dunia cyber tersebut. Oleh karenanya tidaklah mengherankan bila mulai bermunculan kasus-kasus kejahatan yang berhubungan pula dengan dunia cyber tersebut.

Sebelum adanya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara  khusus mengenai cybercrime. Oleh karenanya, dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan cybercrime pada masa sebelum adanya Undang-Undang ITE  banyak  digunakan peraturan perundang-undangan yang kiranya dapat dikaitkan dengan cybercrime, baik itu yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dari luar KUHP. Undang-Undang ITE dapat dikatakan sebagai cyber law di Indonesia

Meningkatnya perkembangan teknologi informasi sudah seharusnya dapat membawa manfaat yang besar bagi manusia. Perkembangan teknologi informasi harusnya dapat membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat dalam menunjang keberlangsungan kehidupan, baik dalam pekerjaan, bisnis bahkan pendidikan. Untuk itu, seluruh kejahatan yang menggunakan sarana teknologi informasi berbasis internet yang dihubungkan lewat komputer sudah seharusnya diakhiri dengan menerapkan hukuman yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum berdasarkan undang-undang yang ada.

Negara hukum berkewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat dari berbagai macam bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau kejahatan yang lahir

dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Bahwa setiap manusia dimanapun berada harus dilindungi oleh negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang manusia. Dari itu segala bentuk kejahatan atau perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya yang dilakukan oleh masyarakat di dunia maya yang dapat merugikan masyarakat lainnya apalagi perbuatan tersebut dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa dibiarkan terus merajala lela.

Baca juga ...