Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Api Rakitan
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan dalam persidangan sejak Januari hingga Oktober 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti dari total 114 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 88,69 gram, ganja 1,09 gram, dan dua butir pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan 2.000 butir pil samclodin, 2.060 pil hexymer, 32 butir obat misoprostol, 33 pil cytotex, serta uang palsu sebesar Rp4 juta. Juga dimusnahkan delapan unit senjata api rakitan dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk pakaian yang digunakan oleh terpidana dalam melakukan kejahatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini mencakup narkotika, senjata tajam, ponsel, dan berbagai alat lainnya yang digunakan oleh terpidana untuk melakukan tindak kejahatan," ujar Sinaryati.
Selain pemusnahan, Kejari Bengkulu juga menyerahkan barang bukti berupa mesin bubut kepada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 02 Kota Bengkulu. Mesin tersebut diserahkan sebagai alat pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan siswa dalam praktik teknik.
Sinaryati juga menambahkan bahwa pemusnahan senjata api rakitan dan amunisinya akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, mengingat Kejari tidak memiliki peralatan untuk menghancurkan senjata api dan amunisi tersebut.
"Pemusnahan senjata api dan amunisi ini akan diserahkan ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bengkulu dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Reporter: Lentera Nindya M
Editor: M Ichfan Widodo
- 250050 views
