Skip to main content

Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pasar Inpres

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Pasar Inpres tahun 2022, Kamis (17/10). Foto: Aidil/Siberbengkulu.co

 

Kaur, Siberbengkulu.co -- Dalam press release Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Pasar Inpres tahun 2022. 

Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda, SH., MH, mengatakan, "dalam kasus pasar inpres ini kita sudah menetapkan dua tersangka baru, tapi dari dua tersangka ini baru satu yang kita tahan yakni RS. Sedangkan IN sedang ada urusan dan nanti yang bersangkutan juga akan kita tahan," katanya  Kamis (17/10).

Sehingga, dengan tambahan 2 tersangka baru, maka dalam kasus tersebut ada 7 tersangkanya. Sebab, sebelumnya, pihak kejari Kaur sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,6 M tersebut.

Adapun 2 tersangka baru tersebut yakni RS wakil direktur CV selaku Konsultan perencana dan IN selaku peminjam perusahan CV TJK selaku Konsultan pengawas.

Sedangkan 5 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni berinisial AGS Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut. Selain itu  MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB dan terakhir THB selaku Anggota Pokja.

Untuk diketahui sekira bulan Juni tahun 2021 Sdr. AGS bertemu dengan Tersangka RST yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.

Pertemuan tersebut dalam rangka meminta Tersangka RST untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan R.L.

Sdr. AG menjanjikan agar Tersangka RS untuk menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut padahal tender belum dimulai

Bahwa PN selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KAK dan HPS yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka RST dan meminta Tersangka RST untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender. Sehingga Tersangka RST menggunakan 3 (tiga) perusahaan pendamping dalam mengikuti tender,

Dalam keterangannya, kasi menyebutkan jika tersangka RS meminta bantuan saudara TH selaku Anggota POKIA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP,

Padahal dalam dokumen penawaran CV. TP, Tersangka RS tidak menggunakan data/dokumen yang sebenamya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja;

Bahwa karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga  RS menenangkan tender, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan, Tersangka RS tidakmenggunakan data/dokumen yang sebenarnya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja.

Sedangkan  tersangka IN meminjam perusahaan CV. TIK kepada SUS bahwa sebelum tender tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari  PN selaku PPK.

"Untuk kerugian negara dari Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,6 Miliar Rupiah," jelasnya. 

 

Reporter: Aan Ade 

Penulis: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...