Kejati Bengkulu Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan pembangunan Mega Mall di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam kasus ini, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat daerah aktif, pensiunan pejabat, hingga pihak swasta. Selain itu, ada juga dua mantan kepala daerah yang turut diperiksa dalam penyidikan ini. Namun, Kejati masih belum mengungkapkan secara rinci identitas pejabat dan mantan pejabat yang terlibat.
"Saksi banyak itu, ada sekitar tiga puluhan. Untuk yang pensiunan ada, yang masih menjabat ada, ada juga mantan kepala daerah, satu, dua, adalah beberapa itu," ungkap Danang Prasetyo.
Salah satu mantan kepala daerah yang diketahui pernah diperiksa adalah mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi.
Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, meskipun Kejati belum menetapkan tersangka. Penyidik Kejati Bengkulu masih mendalami informasi dan keterangan saksi-saksi untuk memastikan modus operandi yang terjadi dalam kasus ini.
"Belum bisa terlalu dalam ya karena kan baru kemarin naik penyidikan. Penyidikan itu seperti makan bubur ya, keliling dulu baru nanti mengerucut," ujar Danang.
Meskipun penyidikan masih dalam tahap awal, Danang memastikan bahwa sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kejati juga telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus Mega Mall ini dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara.
Reporter: Lentera Nindya M
Editor: M Ichfan Widodo
- 250088 views
