Skip to main content

Kejati Bengkulu Tangani 43 Perkara Tindak Pidana Korupsi, Selamatkan Keuangan Negara Rp 6,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat telah menangani 43 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024. Foto: Mita/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat telah menangani 43 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024. Penanganan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Selain itu, Kejati juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, selama tahun 2024, Kejati bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu telah menangani total 51 perkara di tahap penyelidikan dan 43 perkara di tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 37 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Negeri seluruh wilayah Bengkulu selama periode 2024 ini, keseluruhan jumlah penyidikan mencapai 43 perkara,” kata Syaifudin, Senin (09/12/24).

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, sementara sisanya adalah perkara yang baru ditemukan. Kejati juga berhasil mengidentifikasi 14 orang tersangka dalam berbagai kasus tersebut, dengan rincian 3 orang tersangka dalam perkara Tipikor Taba Terunjam, 10 orang dalam perkara Puskeswan, dan 1 orang dalam kasus Korem yang masih dalam tahap pengembangan.

“Untuk perkara Taba Terunjam, kita menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari PPK, pelaksana kegiatan, dan pengawas. Kemudian, untuk Puskeswan ada 10 tersangka, dan untuk Korem baru 1 tersangka karena masih dalam pengembangan,” tambah Syaifudin.

Dengan pencapaian tersebut, Kejati Bengkulu berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara di wilayah Provinsi Bengkulu.

 

Reporter: Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...