KPK Umumkan Status Tersangka SHB, Gubernur Terima Fee Lima Persen
Jakarta, Siberbengkulu.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka terhadap Sahbirin, ungkupkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mendapat fee lima persen dari setiap proyek.
Hal ini diungkapkan pada konferensi pers operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, dipimpin wakil ketua KPK Nurul Ghufron (Tengah), Dirdik KPK, Asep Guntur dan Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024) kemarin mengungkapkan, “bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” katanya.
Fee itu didapatkan setalah Gubernur memenangkan perusahaan milik pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Fee juga diberikan kepada Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.
Uang dari YUD untuk Paman Birin, menurut Asep, sebesar Rp1 Miliar. "Bahwa uang tersebut merupakan fee lima persen untuk SHB,” kata Ghfuron.
Diketahui, Sahbirin Noor telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Kedis PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee Ahmad, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean. Sekaligus dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Editor: M Ichfan Widodo
Reporter: Mirwan
- 250025 views
