Skip to main content

Legalitas Dana Pensiun Penyelenggara Negara Sebelum Ditetapkan Terpidana Korupsi Yang Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara

SiberBengkulu - Prinsip berlakunya hukum pidana terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi: ”Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu”.

Ketentuan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 KUHPidana ini yang merupakan asas umum dari hukum Eropa Kontinental, yang dikenal juga dengan azas legalitas bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penguasa.

Asas legalitas dalam hukum pidana sangat penting untuk menentukan apakah suatu peraturan hukum pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi. Jadi apabila terjadi suatu tindak pidana, maka akan dilihat apakah terhadap ketentuan yang mengaturnya dan apakah aturan yang telah ada tersebut dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pemerintah/ penguasa/penyelenggara negara harus tunduk dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Asas ini mengatur secara keseluruhan bagaimana pejabat boleh menggunakan kewenangan yang ada pada dirinya baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya semata untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa : “Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Walaupun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana menjalankan sistem pemerintahan yang baik, ternyata hal ini belum mampu menekan angka tindak pidana korupsi di Indonesia yang masih tinggi sehingga diperlukan tindakan yang serius untuk memberantasnya. Hal ini dikarenakan korupsi membawa dampak buruk yang besar bagi masyarakat, banyak kesejahteraan rakyat hilang karena ketamakan para penyelenggara negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Permasalahan tindak pidana korupsi membawa kita dalam pintu kehancuran sebab tindak pidana korupsi selama ini terjadi secara meluas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dam memberikan efek jera yang maksimal dalam pemberantasan korupsi, selain itu bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dengan melakukan perubahan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai terakhir Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apabila korupsi semakin meningkat maka hal tersebut akan mengganggu jalannya pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, dan sejaterah. Maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.

Salah satu contoh kasus adalah kasus Anas Urbaningrum  Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sejak 23 Mei 2010, hingga resmi diberhentikan pada 30 Maret 2013. Sebelumnya, ia adalah Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung).

Sejak terpilih menjadi ketua partai, ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR. Ia ingin fokus membesarkan partainya, tetapi hanya dua tahun berselang semua rencananya buyar dan terhenti seketika. Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2012. Ia didakwa terjerat kasus korupsi sekaligus kejahatan pencucian uang, dengan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,26 juta, dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik.

Pada saat pemeriksaan kasus di atas, Anas bukanlah sebagai anggota DPR lagi karena telah mengudurkan diri secara hormat dengan maksud ingin fokus membesarkan partainya sehingga berhak memperoleh dana pensiun. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administrative Pimpinan dan Aanggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Aanggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa : “Pimpinan dan Aanggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun”.

Kejahatan yang dilakukan oleh Anas berawal sejak ia menjabat sebagai anggota DPR RI, ada upaya dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh dari perbuatan korupsi. Proyek-proyek pemerintah diatur sedemikian rupa sehingga terjadi mark-up, penyuapan, penerimaan gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang, sehingga berimbas pada gagalnya pelaksanaan beberapa proyek yang bernilai puluhan bahkan ratusan milyar di Kemenpora, Kemendiknas dan BUMN.

Terhitung dari tanggal 23 Mei 2010, hingga resmi diberhentikan pada 30 Maret 2013 melalui putusan pengadilan, Anas Urbaningrum tetap mendapatkan dana pensiun sebagai mantan anggota DPR. Permasalahannaya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administrative Pimpinan dan Aanggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Aanggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara tidak menjelaskan secara rinci apakah dana pensiun yang diterima oleh bekas pimpinan dan anggota kembaga tertinggi/tinggi negara yang terlibat dalam kasus korupsi sebelum putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau tidak.

Salah satu bentuk kerugian keuangan negara adalah Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada; dengan adanya pengunduran diri Anas Urbanginrum, maka negara memiliki kewajiban untuk membayarkan dana pensiun padahal tindak pidana yang dilakukan terjadi sebelum Anas mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Baca juga ...