LEGALITAS HAK PENSIUN PENYELENGGARA NEGARA SEBELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERPIDANA KORUPSI
SiberBengkulu, Jakarta - Asas legalitas diterapkan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penguasa. Di atur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana menyatakan bahwa : Tiada suatu perbuatan boleh di hukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu daripada perbuatan tersebut.
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Baik dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatur secara lengkap tentang asas-asas bagi terwujudnya tatanan pemerintahan yang baik, hak penyelenggara negara, kewajiban dan sanksi yang dapat diberikan kepada penyelenggara negara.
Saat ini terlihat banyak penyelenggara negara yang tersandung kasus korupsi, salah satunya Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan posisi kasus sebagai berikut:
Pada tanggal 10 November 2017, KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang terjadi pada tahun 2011-2013 saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setya dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, setya dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merek Richard senilai US$ 135 ribu dolar. Pada tanggal 8 Desember 2017, surat pengunduran diri Setya Novanto telah disampaikan Ketua Fraksi Golkar Robert Kardinal dalam pertemuan dengan sejumlah fraksi di DPR. Tanggal 24 April 2018, dalam amar putusan hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Korupsi adalah kejahatan memperkaya diri sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara; dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena suatu kedudukan atau kedudukan sehingga dapat merugikan orang lain atau negara.
Tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini telah merajalela dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Akibatnya membawa kita pada kehancuran karena tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara luar biasa agar menimbulkan efek jera. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Korupsi dapat mengganggu pembangunan nasional bagi rakyat Indonesia karena negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian negara yang seharusnya dikelola dengan baik oleh pejabat pemerintah sebagai wakil rakyat agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, makmur dan sejahtera. Pengertian kerugian negara dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa :
Kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga ataupun barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun karena kelalaian.
Asas legalitas mengakibatkan selama proses peradilan pidana terhadap tersangka wajib diberlakukan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Asas ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, atau dibawa ke muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan pidana ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana agar tidak diberlakukan secara semena-mena oleh petugas karena manusia mempunyai kedudukan harkat dan martabat yang sama.
Berlakunya asas ini banyak disalah artikan oleh penyelenggara negara yang berpendapat bahwa mereka memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan hukum sebanyak-banyaknya demi mendapatkan keuntungan saat proses peradilan pidana berlangsung, salah satunya adalah melakukan mengundurkan diri dari jabatan agar mendapatkan hak pensiun. Pemberhentian ini dikenal dengan istilah pemberhentian antar waktu yang terbagi menjadi dua macam yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penentuan ini berdasarkan ada tidaknya kode etik dan larangan yang dilanggar oleh anggota demi menjaga kredibilitas, citra, dan martabat DPR. Terhadap anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, pemberhentian antar waktunya di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Banyaknya pengunduran diri saat masih ditetapkan sebagai tersangka korupsi dilakukan untuk mendapatkan hak pensiun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Selain itu. Penyelenggara negara juga banyak mengundurkan diri sebelum di panggil oleh mahkamah kehormatan dewan untuk diperiksa sehingga kewenangan untuk memproses pengaduan terhadap anggota menjadi hapus. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi sebagai berkut :
Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu :
- Meninggal dunia
- Telah mengundurkan diri
- Telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik
Langkah ini dilakukan karena apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, maka penyelenggara negara dapat dijatuhkan sanksi pemberhentian dari anggota DPR. Pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. Setelah presiden meresmikan pemberhentian tersebut, maka pembayaran pensiun dilakukan oleh negara mulai bulan depan sejak keluarnya surat keputusan pensiun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa negara selain mengalami kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, dan mengeluarkan uang yang dibayarkan kepada penyelenggara negara yang mungkin terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan latar belakang yang telah diatas maka penulis bermaksud melakukan penelitian dengan judul Legalitas Hak Pensiun Penyelenggara Negara Sebelum Ditetapkan Sebagai Terpidana Korupsi. (RGP)
Editor : Rindu Gita Tanzia Pinem
- 250043 views
