Skip to main content

Maraknya Fenomena Geng Motor di Bengkulu, Polda Terbitkan UU Darurat

Geng motor mereskan warga Kota Bengkulu, (Foto: Ilustrasi)

 

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Menindaklanjuti maraknya fenomena geng motor yang berkeliaran di sekitaran Kota Bengkulu baru-baru ini, Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas dengan menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap anak-anak yang terlibat dan membawa senjata tajam dan melakukan aksi kejahatan.

Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto mengatakan, "kami akan kenakan Undang-Undang Darurat terhadap anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam," katanya.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kota dan provinsi untuk memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah dan melakukan sosialisasi terkait pemahaman mengenai Undang-Undang Darurat tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena hampir 90 persen anak-anak yang terlibat geng motor di Kota Bengkulu merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

"Untuk diversi, pihak terkait seperti lapas, kejaksaan, dan lainnya akan melaksanakan sesuai prosedur. Salah satu langkah untuk menekan geng motor di Kota Bengkulu adalah menerapkan Undang-Undang Darurat. Jika tidak diterapkan, dikhawatirkan akan ada korban jiwa di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Julius menjelaskan, pihaknya menyiagakan ratusan personel kepolisian mulai dari Polda, Kepolisian Resor Kota (Polresta), dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bengkulu untuk melakukan patroli guna memastikan tidak ada aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

Diketahui, Polresta Bengkulu telah melakukan pembinaan terhadap 32 pelajar yang terlibat geng motor dengan didampingi oleh orang tua, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah tersebut.

Pembinaan tersebut dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada pemuda yang terlibat geng motor agar tidak mengulangi kesalahan, keluar dari geng motor, serta menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat.

"Jika membawa senjata tajam kemudian melukai orang lain, itu sudah bukan lagi kenakalan remaja, melainkan kejahatan," sebut Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.

Ia menyebutkan bahwa fenomena geng motor atau kelompok pemuda di Kota Bengkulu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, fenomena geng motor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja, melainkan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Rahmita Dwi Kurnia

Baca juga ...