Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK Teken MoU Wujudkan Kemudahan Berinvestasi Bebas Pungli
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Selasa (4/2/2025) dan diikuti secara daring oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu.
Dari Kota Bengkulu, acara ini diikuti langsung oleh Pj Wali Kota yang didampingi Pj Sekda Eko Agusrianto, staf ahli wali kota Rosminiarty, Inspektur Eka Rika Rino, Kadis PUPR Noprisman, Kadis DPMPTSP Irsan Hidayat, Kadis Pangan dan Pertanian Adriansyah, serta Sekretaris Dinas Kominfo Afri Chandriani.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa perizinan merupakan salah satu sektor dengan temuan pelanggaran tertinggi oleh KPK. Selain itu, masih banyak daerah yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berfungsi untuk mempermudah proses perizinan usaha dan investasi.
"Dari 508 daerah, baru 272 yang memiliki Mal Pelayanan Publik, atau sekitar 54 persen. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan kemudahan berinvestasi yang bebas pungli serta mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Tito.
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif dalam pengawasan perizinan.

"Mulai dari Kejati hingga Kejari di seluruh daerah akan lebih proaktif bersinergi dengan KPK untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan baik, khususnya dalam perizinan," tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergitas antar-lembaga guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas pungli.
"Kita harus terus menjaga dan mengoptimalkan iklim investasi yang positif melalui kemudahan dalam perizinan," ujarnya.
Terkait kesepakatan tersebut, Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu siap menerapkan kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan mengikuti aturan dan prosedur yang ada. Perizinan yang diberikan kemudahan tetap harus memperhatikan kaidah hukum dan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Ini penting untuk percepatan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pertumbuhan ekonomi," ujar Eko.
Usai acara penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), di mana Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan kondisi inflasi Januari 2025.
Disebutkan bahwa terjadi deflasi sebesar -0,76% secara bulanan dan inflasi tahunan mencapai 0,76%. Penyebab utama deflasi adalah penurunan tarif listrik yang mencapai 32,03% dengan andil deflasi sebesar 1,47%.
"Deflasi terjadi karena adanya diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) pada Januari 2025," jelas Kepala BPS.
Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, diharapkan iklim investasi di daerah semakin kondusif dan transparan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di tahun 2025.
Reporter: Lentera Nindya M
Editor: M Ichfan Widodo
- 250053 views
