Skip to main content

Menghilang Selama 3 Tahun, Penipu Arisan Online di Seluma Diamankan

Setelah 3 tahun lamanya melarikan diri atas kasus penipuan Arisan Online, seorang perempuan berinisial D-W warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, diamankan tim Unit Tipidter Satrekrim Polres Seluma/ Siberbengkulu.co

Seluma, Siberbengkulu.co - Setelah 3 tahun lamanya melarikan diri atas kasus penipuan Arisan Online, seorang perempuan berinisial D-W warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, diamankan tim Unit Tipidter Satrekrim Polres Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo mengatakan, ia membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku inisial D-W, yang sempat melarikan diri selama 3 tahun lamanya dari pemburuan Polres Seluma, berhasil diamankan tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma di Blok M Jakarta Selatan.

"Pelaku dapat diamankan tim Tipidter di Blok M Jakarta pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, dan saat ini pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Seluma," kata Kapolres Seluma, pada Sabtu 1 Juli 2023.

Adapun kronologis penangkapan pelaku ini, berawal tim Satreskrim Polres Seluma mendapatkan laporan dari Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais pada bulan Februari 2021 lalu, bahwa tersangka D-W mengajak korban untuk mengikuti arisan yang berjumlah 30 orang dengan bayaran bervariasi mulai dari 5 juta sampai Rp50 juta, dengan nama-nama dalam kelompok arisan tersebut Nomor 1 sampai 5 adalah fiktif, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Untuk itu, saat korban hendak menemui pelaku dikediamannya, pelaku justru sudah kabur (melarikan diri).

Atas kejadian ini, selain sudah mengamankan pelaku di Mapolres Seluma, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, serta diancaman dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

 

 

Editor : Ariel Radja Herawan

Reporter : Muhammad Imam Zarkasih

Baca juga ...