Skip to main content

Muncikari di Bengkulu Utara Diamankan Polisi

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K,M.H dan didampingi Kasi Humas Polres BU Iptu E. Andra pada press release. Foto: Herdian/Siberbengkulu.co

Bengkulu Utara, Siberbengkulu.co -- Seorang warga berinisial TA diamankan oleh Polres Bengkulu Utara. Diduga TA melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tindak pidana perdagangan orang. 

TA merupakan warga Kecamatan kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dia di tangkap setelah melakukan penawaran jasa pada orang lain. Pelaku yang merupakan warga  ini diciduk setelah menawarkan jasa pada orang lain.

Diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K,M.H dan didampingi Kasi Humas Polres BU Iptu E. Andra pada press release. 

"Pelaku berhasil kita amankan, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lanjutan," jelas Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Hasil keterangan dari pelaku , motif yang digunakan pelaku menawarkan kepada korban pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki untuk diajak melakukan hubungan seksual dengan iming-iming uang sejumlah Rp 300.000.

Diduga melakukan tindakan pidana, Dimana menjadikan orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

 

Reporter : Herdianson

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...