Skip to main content

OJK Provinsi Bengkulu Gelar Media Update Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan II Tahun 2023

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menggelar Media Update Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan II Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu pada Rabu, 30 Agustus 2023./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Lentera)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menggelar Media Update Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan II Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu pada Rabu, 30 Agustus 2023 bertempat di Aula OJK Provinsi Bengkulu.

Dalam media update ini, pihak OJK diwakili Herwan Ahyar selaku Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Kantor OJK Provinsi Bengkulu yang didampingi Staf Edukasi Pelayanan Konsumen, Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Rahmaddiansyah.

Herwan Ahyar menyampaikan, saat ini ada 102 pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar di OJK.

"Untuk pinjol resmi atau legal hanya bisa menghubungi sumber atau peminjam melalui whatsappp (wa), kamera, lokasi sumber dan nomor telpon yang bersangkutan," sampai Herwan Ahyar, Rabu (30/08/2023).

Lebih lanjut dikatakan Herwan, terhadap satgas yang merupakan wadah koordinasi dari otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga yang beranggotakan 12 orang untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

”Satgas bertugas melakukan edukasi dan sosialisasi, memberikan rekomendasi untuk produk hukum dan memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin keuangan," kata Herwan Ahyar.

Kemudian diungkapkan Herwan Ahyar, satgas juga diperkuat dengan Undang-undang P2SK sesuai pasal 247 UU P2SK Bersama OJK Otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas guna penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Dalam mengantisipasi kerugian masyarakat dimana satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online, kegiatan aset kripto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan dan sektor lainnya yang tetap marak terjadi," ungkap Herwan.

Untuk diketahui, dari periode 2017 hingga 2022, kerugian masyarakat akibat kehadiran entitas investasi ilegal atau kegiatan usaha tanpa izin sangat besar yang diestimasikan mencapai Rp. 139,04 triliun.

 

 Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M 

Baca juga ...