Skip to main content

Oknum ASN Dipecat dan Ditahan atas Kasus Penipuan Senilai Rp 360 Juta

Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur menetapkan HT (34), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Maje, sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Foto: Aidil/Siberbengkulu.co

Kaur, Siberbengkulu.co -- Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur menetapkan HT (34), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Maje, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 360 juta. HT dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap Candra Wijaya (32), warga Desa Jambatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan.

Kasus ini bermula ketika HT mengajak korban untuk berinvestasi dalam bisnis pembesaran ayam potong yang dikelolanya. Dalam modus operandi, HT meyakinkan korban untuk menanamkan modal dengan janji keuntungan yang menggiurkan. 

Berdasarkan kesepakatan, korban menginvestasikan uangnya dalam dua tahap. Pada investasi pertama sebesar Rp 60 juta, korban dijanjikan keuntungan Rp 10 juta per panen, dengan frekuensi panen lima kali dalam setahun.

Pada tahun 2023, tersangka mengajak korban untuk meningkatkan investasi menjadi Rp 185 juta, dengan keuntungan Rp 25 juta per panen. Dalam beberapa kali panen, korban menerima pembayaran sesuai yang dijanjikan. 

Namun, pada panen bulan Februari 2024, HT gagal memberikan pembayaran dengan alasan uang panen belum ditransfer oleh pihak perusahaan. Ketika korban menindaklanjuti, diketahui bahwa uang investasi telah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pembayaran utang.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, menyatakan, "tersangka telah ditahan sejak 6 Desember 2024 dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun."

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa meskipun hasil penjualan ayam milik tersangka telah dibayar melalui rekeningnya, uang yang diterima dari korban tidak pernah disalurkan kembali. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka HT kini mendekam di tahanan, sementara korban menanggung kerugian besar atas tindakan penipuan tersebut.

 

Reporter: Aidil

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...