Oknum Dept Collector Nakal, Polsek Ratu Samban Gerak Cepat
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Menyikapi adanya laporan korban, dugaan perbuatan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Dept Collector “Elang” yang di bawah naungan PT. Arwana pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Samban, mulai melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Jum’at (08/09/2023) kemarin.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu penyidik Polsek Ratu Samban, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan.
“Sudah pak, hari ini terlapor datang,” jawab penyidik singkat, kepada keluarga pelapor.
Terpisah, Yon Maryono, yang merupakan orang tua dari pelapor kepada awak media mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi atas kinerja Polsek Ratu Samban. Namun demikian, dirinya menyayangkan terkait pasal yang diterapkan kepada terlapor Oknum Dept Collector terduga pelaku perampasan dengan kekerasan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja Polsek Ratu Samban tersebut, namun saya pribadi sangat tidak terima kalau hanya Pasal 352 yang diterapkan oleh penyidik, karena kalau alasan tidak ada lagi bekas memar atau efek yang lainnya, itu murni bukan kesalahan kita, sebab sebelumnya kita sudah mau melapor dari sore, setelah kejadian tersebut, tetapi sampai siang hari baru jelas tempat melapor,” sesal Yon.
Menyikapi hal tersebut, dirinya meminta kepada pihak Kepolisian untuk menerapkan Pasal yang nantinya bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
“Harusnya polisi menerapkan pasal yang dampaknya bisa memberikan efek jera pelaku. Dengan begitu bisa menjadi pelajaran bagi para oknum Dept Collector yang lain agar tidak semena-mena kepada nasabah. Untuk itu, saya rencananya akan melaporkan kembali pihak Dept Collector tersebut dengan pasal perampasan,” tegas Yon.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250042 views
