Skip to main content

PB IDI Ingatkan Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Begini

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial./ (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, Siberbengkulu.co -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.

Sejak usai reformasi, yakni pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Yang mana Tim Pemeriksa PB IDI dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).

Selain itu, Pemeriksaan Kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia.

Panduan ini disusun PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada di bawah naungan lkatan Dokter lndonesia.

Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah lkatan Dokter lndonesia (lDI).

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan, pihaknya selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).

Dalam keterangan resminya, Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM menyampaikan, Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab yang besar.

Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014  menuturkan, mereka memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.

"Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya,” tegasnya.

PB IDI menegaskan bahwa Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

"Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar dia.

Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan , maka dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M

Baca juga ...