Pelaku Aniaya Guru Di Rejang Lebong Ditetapkan Jadi Tersangka
Rejang Lebong, Siberbengkulu.co - Pelaku ketapel mata Zaharman (58) guru SMA di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Arfan Jaya (45) ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan pasca menyerahkan diri, telah diperiksa intensif oleh pihaknya. Dirinya memastikan kasus ini ditangai secara optimal mengingat korban mengalami cacat permanen karena pelaku.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres.
Pelaku Arfan Jaya (45) menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada guru yang telah saya lukai, maafkan saya atas tindakan itu," kata Arfan Jaya.
Selain itu, dirinya juga berharap agar anaknya tetap sekolah walaupun tidak lagi di SMA Negeri 7 Rejang Lebong. Dan bersedia memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Sementara itu, anak korban Ilham Mubdi memaafkan tersangka. Tapi proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai dengan perbuatan pelaku.
"Untuk memaafkan, saya sebagai manusia memaafkan. Tapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan perbuatan yang telah pelaku perbuat,” kata Ilham.
Disisi lain, sebelumnya pelaku ketapel guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Arfan Jaya (45) menyerahkan diri.
Wakapolres Kompol Yusiady mengatakan, terduga pelaku ini tiba di Mako Polres pada Sabtu (05/08) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan didampingi pihak keluarganya.
Pelaku diamankan saat tim gabungan melakukan penyelidikan di rumah pelaku, di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
Editor : Cyntia Pramesti
Reporter : Pingki Nopsa
- 250114 views
