Skip to main content

Pemerintah Kabupaten Seluma Tetapkan Komunitas Masyarakat Adat Serawai

Pemerintah Kabupaten Seluma Tetapkan Komunitas Masyarakat Adat Serawai. Foto: Joko/Siberbengkulu.co

 

Seluma, Siberbengkulu.co -- Pemerintah Kabupaten Seluma resmi menetapkan Komunitas Masyarakat Adat Serawai melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si kepada Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Seluma. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda dengan dihadiri berbagai pihak terkait.  

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Hukum Pemkab Seluma, Ketua AMAN Provinsi Bengkulu beserta anggota, Ketua AMAN Kabupaten Seluma beserta anggota, serta para ketua lembaga adat Serawai dari wilayah *Arang Sapat, Napal Jungur, Pasar Seluma, Serawai Semidang Sakti Pring Baru, dan Lubuk Lagan.  

Ketua AMAN Provinsi Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menetapkan komunitas adat ini secara resmi.  

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah menyusun SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai. Kami berharap komunitas adat ini dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melestarikan adat dan budaya yang ada," ujar Fahmi.  

Sekda Kabupaten Seluma, H. Hadianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung pengakuan komunitas adat dan akan terus mendorong penguatan lembaga adat di Seluma.  

"Kami berharap agar lembaga adat Serawai ini dapat terus bertambah, karena masih banyak komunitas adat di Kabupaten Seluma yang perlu diangkat dan diakui keberadaannya," ungkapnya.  

Acara ini ditutup dengan *penyerahan SK dan peta wilayah adat Kabupaten Seluma* kepada AMAN Kabupaten Seluma sebagai wujud nyata perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat. Pemerintah berharap dengan adanya SK ini, komunitas adat Serawai dapat lebih berkembang serta memiliki peran yang lebih kuat dalam menjaga tradisi dan kearifan lokal.

 

Reporter: Sali Mohamad Joko

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...