Skip to main content

Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Tinggal 24 Hari Lagi

Layanan Samsat keliling di terminal D1 Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Foto: Herdianson/Siberbengkulu.co

Bengkulu Utara, Siberbengkulu.co -- Tinggal 24 hari lagi Program pemutihan pajak yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Program yang memberikan keringanan, lantaran adanya penghapusan denda keterlambatan dan lain-lain itu bakal digulirkan hingga 30 November 2024.

Plt Kepala UPT PPD Kabupaten Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, S.I.Kom, MAP, tak menampik soal ini. Dia menyampaikan, program pemutihan pajak yang kini masih berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, hendaknya dimanfaatkan secara bijak para wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraannya.

"Kita belum tahu, kelanjutan program ini kedepan. Secara jadwal, pemutihan akan dilaksanakan sampai akhir bulan November ini," terang Marsudi.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sejak Februari lalu ini programnya meliputi pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratif dan denda SWDKLLJ. Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu. 

"Pembebasan pokok BBNKB II, denda BBNKB II dan BBNKB Ubah Bentuk diberikan sebesar 100X (seratus persen)," jelas Marsudi.

Data sebelumnya, penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Kabupaten Bengkulu Utara, tercatat sudah diikuti oleh 1.679 unit kendaraan roda 4.

Bengkulu Utara sendiri merupakan salah satu basis aktivitas jumlah kendaraan angkutan, lantaran banyaknya areal tambang hingga perkebunan perusahaan maupun perorangan. 

Khusus jenis truk saja, diperkirakan jumlahnya mencapai 1.200-an unit lebih ada di daerah ini. Belum lagi, keberadaan angkutan gede yang menggunakan nomor polisi luar daerah, disinyalir menjadi jejak nakal pengusaha alih-alih menghindari pajak daerah. 

"Dari realisasi pajak sebesar Rp 4.898.861.000. Nominal pembebasan pajak di masyarakat mencapai Rp3.156.966.500," tutupnya.

 

Reporter : Herdianson

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...