Skip to main content

Penegakan Hukum Yang Aneh !!! Herawansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Wajib Lapor Hingga Lima Tahun Serta Dugaan Intervensi Kasus Agar P-21 Tanpa Ada Pelaku Utama

“Bahwa janganlah memaksakan suatu perkara belum lengkap untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

“Maka bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan, Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi. Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah dalam mengeluarkan P-21,” kata Bapak Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Image removed.

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Perkara antara Herawansyah, Ismail Hakim dan M. Adib ini berawal pada tahun 2015. Pada saat itu Herawansyah dan Ismail Hakim secara sendiri-sendiri melakukan kerjasama investasi pengadaan Iphone dengan M. Adib, namun dalam pelaksanaannya Herawansyah dan Ismail Hakim ditipu oleh M. Adib dan hingga saat ini sudah 8 (delapan) tahun berlalu M. Adib tidak diketahui keberadaannya. Karena kekesalannya maka Ismail Hakim dengan berbagai cara berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada Herawansyah.

Diduga akibat peran saksi pelapor, Herawansyah dijadikan tersangka dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama 5 tahun namun tetakhir ini tidak bisa di P-21 kan karena tidak cukup alat bukti khususnya tersangka M. Adib sendiri tidak bisa ditemukan. Kasus ini mengalami pasang dan surut, di tahun 2023 diduga ada pihak-pihak tertentu (yang mempunyai kewenangan) mencoba mengintervensi kasus ini agar P-21 namun tetap tidak berhasil karena kurangnya alat bukti.

Berlarut-larutnya kasus ini tidak kunjung P-21 dan tidak pula di SP-3 kan diduga atas peran saksi pelapor yang menggunakan kedekatannya dengan teman aparat terkait.

Apa yang terjadi ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan sudah seharusnya Presiden RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung dan Kapolri turun tangan melakukan suvervisi atas perilaku buruk dalam penegakan hukum terhadap kasus ini dan memberikan sanksi keras terhadap aparat yang terlibat.

Berbagai upaya pencarian terhadap M. Adib sudah dilakukan, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh pihak Herawansyah dan Ismail Hakim namun hingga saat ini belum juga membuahkan hasil. Informasi yang beredar bahwa pada tahun 2015 M. Adib sempat ditangkap oleh orang-orang yang ditipunya dan diserahkan kepada pihak Polres Jakarta Selatan namum tidak ditahan karena kurangnya alat bukti. Akhirnya dilepaskan dan hingga kini tidak pernah terlihat batang hidungnya lagi. Bahkan ada informasi yang mengatakan bahwa M. Adib sudah meninggal.

Perkara antara Herawansyah dan Ismail Hakim ini berawal dari adanya maksud pengalihan tanggung jawab dari Ismail Hakim kepada Herawansyah akibat dugaan penipuan yang dilakukan M. Adib kepada mereka. Karena M. Adib, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh penyidik Polda Bengkulu yang sampai hari ini belum ditemukan maka Ismail Hakim berupaya dengan segala macam cara mengalihkan tanggung jawab kepada Herawansyah sejak tahun 2016 tetapi tidak berhasil.

Sebenarnya Herawansyah dan Ismail Hakim sama-sama merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh M. Adib, bahkan Herawansyah pernah melaporkan pidana penipuan M. Adib ke Polda Bengkulu sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : LP-B/410/2018/SPKT III tanggal 10 April 2018, yang diterima oleh KA SIAGA SPKT III, PAUR YANMAS : Suyanto IPTU NRP 66110163 dan selanjutnya atas laporan tersebut, saya pernah diperiksa di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit. Reskrimum Polda Bengkulu sampai sore, dan pada saat itu penyidik menyampaikan kepada Herawanayah untuk menunda pemeriksaan, dan sampai saat ini pemeriksaan tersebut tidak pernah dilanjutkan lagi. Herawansyah merasa bahwa hak-haknya sebagai pelapor telah diabaikan.

Bahwa pada tahun 2018 penyidik telah melakukan tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan tanpa pertimbangan, apakah suatu peristiwa merupakan tindak Pidana atau bukan dan tanpa alat bukti yang cukup serta terlalu agresif telah menetapkan Herawansyah sebagai tersangka dan wajib lapor seminggu sua kali pada hari Senin dan Kamis sejak tahun 2018, hingga saat ini sudah berlangsung selama 5 (lima) tahun perkara yang melibatkan Herawansyah tersebut tidak jelas penyelesaiannya.

Akibat kecerobohan dalam penetapan Herawansyah sebagai tersangka, maka pada tahap prapenuntutan, berkas tersebut bolak balik antara penyidik dan penuntut umum, bahkan telah dilakukan pengembalian SPDP serta berkas perkaranya ke Penyidik namun penyidik membuat SPDP baru kembali tanpa memikirkan apakah perkara ini bisa P-21 ataupun tidak, hal ini sangat mencederai penegakan hukum dan hak azazi manusia serta menunjukkan tindakan yang tidak profesional.

Walaupun telah dibuat SPDP baru oleh Penyidik tetap tidak bisa memenuhi petunjuk JPU. Penyidik bahkan mengirimkan berkas perkara yang tidak dapat menunjukkan kemajuan pembuktian terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Herawansyah

Herawansyah meyakini ketidakmampuan Penyidik memenuhi petunjuk JPU tersebut bukanlah masalah pembuktian semata namun apa yang telah dituduhkan kepada Herawansyah bukanlah merupakan tindak pidana, namun sepertinya tidak ada solusi dari penyidik untuk menghentikan Perkara tersebut dan mencabut status Herawansyah sebagai tersangka.

Adanya informasi fakta yang Herawansyah peroleh pada saat penyidikan adalah sebagi berikut:

1. Bahwa Herawansyah hanya bertindak diminta oleh Ismail Hakim (Pelapor) untuk
memperkenalkannya kepada M. Adib (Pelaku Penipuan);

2. Bahwa Substansi kesepakatan investasi/bisnis antara Ismail Hakim dan M.Adib, Herawansyah
tidak mengetahui;

3. Bahwa pada saat proses penyidikan, Herawansyah baru mengetahui adanya perbuatan ceroboh yang dilakukan Ismail Hakim, atas bujukan M. Adib, Ismail Hakim telah mentrasferkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000, ( Satu Milyar Rupiah ) kepada pihak lain yang tidak ada hubungan dalam bisnis tersebut, yang ternyata untuk melunasi hutang M. Adib kepada orang lain tanpa alasan yang jelas dengan kata lain, uang tersebut telah ditransfer tidak sesuai peruntukannya. Yang semestinya Ismail Hakim dapat mencegah hal tersebut. Karena uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh M. Adib yang berstatus DPO maka Ismail Hakim meminta Herawansyah untuk mengembalikan uang Rp. 1.000.000.000, ( Satu Milyar Rupiah ) tersebut. Karena Herawansyah tidak mau menanggung kecerobohan yang dilakukan Ismail Hakim, maka Herawansyah dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Ismail Hakim;

4. Herawansyah tidak pernah melihat atau menerima dan menikmati uang sebesar Rp. 1.000.000.000, ( Satu Milyar Rupiah ) yang di transfer Ismail Hakim kepada M. Adib dan Herawansyah tidak pernah mengenal ke rekening mana dan kepada siapa Ismail Hakim mentrasferkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000, ( Satu Milyar Rupiah ) tersebut;

5. Bahwa penetapan Herawansyah sebagai tersangka begitu cepat, dan tanpa memperhatikan alat bukti yang cukup. Herawansyah menduga adanya pengaruh saksi korban dalam hal ini, yang mempengaruhi penyidik, bahkan berdasarkan informasi yang Herawansyah terima, saksi korban dan kuasa hukumnya Ismail Hakim juga telah melaporkan para JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Hal tersebut saya yakini tidak lain adalah untuk mem-pressure atau menakut-nakiuti agar JPU menyatakan P-21 terhadap perkara tersebut.

Sesuai dengan kutipan informasi yang penulis dapat sejalan dengan upaya Bapak Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin untuk mencegah kriminalisasi perkara, juga sebagaimana pengarahan Bapak Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (10/1/2022). Bapak Sanitar Burhanuddin mengingatkan JPU bahwa karena Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

“Bahwa menurut Jaksa Agung janganlah memaksakan suatu perkara belum lengkap untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Bahwa sejak adanya Surat Edaran Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19), pada prapenuntutan seharusnya dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap. Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan.

“Maka bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi. Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” kata Bapak Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Berkenaan dengan statemen Jaksa Agung ST. Burhanuddin di atas, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. mengatakan apabila permintaan jaksa peneliti tidak dapat dipenuhi khususnya kelengkapan alat bukti. Maka penyidik dapat mempertimbangkan penghentian penyidikan.

“apabila permintaan jaksa peneliti tidak dapat dipenuhi khususnya kelengkapan alat bukti. Maka penyidik dapat mempertimbangkan penghentian penyidikan, “kata Prof. Herlambang.

Namun berkenaan dengan penjelasan Prof. Herlambang di atas, pada tahun ke-4 Herawansyah ditetapkan sebagai tersangka yaitu pada tahun 2022, saat SPDP dan berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Penyidik, ternyata penyidik bukannya melakukan SP-3 perkara ini tetapi membuat SPDP baru dan SPDP baru ini sudah 1 tahun bolak-balik tidak jelas antara Penyidik dan JPU (karena tidak ada perubahan dari berkas perkara maupun kehadiran M. Adib sebagai saksi/pelaku kunci) dan ini jelas menunjukkkan Penyidik tidak profesional.

Efek dari tindakan yang tidak profesional penyidik ini menjadikan JPU sebagai sasaran tembak saksi pelapor, seolah perkara ini tidak bisa P-21 karena kesalahan JPU, kenyataannya tidak bisanya P-21 atas perkara ini karena alat bukti dan pelaku utama belum atau tidak ditemukan.

Apa yang dilakukan penyidik juga memberikan kesempatan kepada saksi pelapor untuk melaporkan JPU ke berbagai pihak. Bahkan informasi yang beredar dari pihak-pihak tertentu bahwa ada upaya untuk menekan JPU agar melakukan P-12 terhadap perkara ini. Apa yang dilakukan ini sungguh tidak profesional.

Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. mengatakan perlunya perlindungan hukum dari para atasan atau pejabat berwenang atas tindakan yang tidak profesional ini.

Sehubungan dengan uraian di atas, maka saya mohon sebagai berikut :

1. Kepada Penyidik Polda Bengkulu saya mohon dengan hormat untuk menghentikan perkara tersebut (SP3), apabila perkara saya tersebut belum bisa dilanjutkan, termasuk mencabut penetapan saya sebagai tersangka yang sudah berlangsung selama 5 ( Lima) Tahun sejak Okotber 2018 dan wajib lapor setiap dua kali seminggu, demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Di samping untuk mencegah adanya pihak lain yang dapat merugikan saya dengan memanfaatkan status tersangka tersebut untuk mendiskreditkan saya dalam bekerja dan pergaulan hidup di tengah keluarga serta masyarakat;

2. Kapada JPU Kejaksaan tinggi Bengkulu saya mohon untuk tetap profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya dalam menelaah perkara saya tersebut sehingga tidak gegabah dalam menetapkan P-21 sebagaimana perintah Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia;

“Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi
oleh Penyidik,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1/2022) di Jambi.

Sehubungan dengan kedzoliman yang di alami Herawansyah sejak bertahun-tahun, Herawansyah mohon perlindungan hukum dari Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI, Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Kapolri serta Bapak-bapak yang nama jabatannya tertulis pada tujuan surat di atas beserta tembusan surat ini, untuk mencarikan solusi penyelesaian perkara dan mencabut status saya sebagai tersangka serta melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan untuk terus berlaku profesional. (ATX).

Editor : Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.

Baca juga ...