Skip to main content

Pengurus BMA dari 122 RL Tuntut Kenaikan Honor

Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir usai melakukan dengar pendapat dengan Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong dan anggota di DPRD Rejang Lebong,/ (Siberbengkulu.co/ Foto: Pingki)

Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong menuntut kenaikan honor. Selasa (22/8/23).

Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir usai melakukan dengar pendapat dengan Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong dan anggota di DPRD Rejang Lebong, mengatakan insentif yang diterima pengurus BMA tingkat desa di daerah itu per bulannya saat ini untuk ketua Rp300 ribu, sekretaris Rp200 ribu dan anggota Rp125 ribu.
 

"Kami meminta agar honor perangkat adat di 122 desa ini bisa ditingkatkan, sedangkan untuk BMA kabupaten dan kelurahan honorariumnya sudah ada peningkatan," kata dia.

Pada pertemuan pengurus BMA tingkat desa dengan Pemkab Rejang Lebong yang difasilitasi DPRD Rejang Lebong tersebut,  pemkab setempat akan mengupayakan perubahan peraturan bupati (perbup) honorarium BMA tingkat desa dan DPRD Rejang Lebong akan membantu memperjuangkannya.

Menurut dia, tugas BMA tingkat desa saat ini cukup banyak selain mengurusi adat istiadat dalam prosesi pernikahan, atau kegiatan lainnya juga membantu penuntasan masalah hukum yang bisa diselesaikan di tingkat bawah sehingga tidak perlu naik ke pengadilan melalui program restorative justice.
 
Asisten Bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid mengatakan adanya tuntutan kenaikan honor perangkat adat dari 122 desa di Rejang Lebong ini akan diupayakan mengingat anggaran pembayaran gajinya dari alokasi dana desa (ADD).

"BMA desa ini setiap desanya ada enam orang sehingga totalnya dari 122 desa ini mencapai 732 orang. Selama ini gajinya dibebankan dalam APBDes melalui ADD, sedangkan ADD ini sudah maksimal dikasihkan ke desa," terangnya.

Editor : Cyntia Pramesti

Reporter : Pingki Nopsa

Baca juga ...