Penjelasan atas Dua Raperda, Berikut Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasannya
SiberBengkulu.co,Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan Gubernur Bengkulu yang pertama Raperda Tentang Pajak Daerah dan yang kedua Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah. Usulan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).
Dalam penjelasannya tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur Rohidin menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu dekade ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, saat ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya berdasarkan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah,” jelas Gubernur Rohidin dalam Nota Penjelasannya.
"Perubahan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi serta penyesuian regulasi, sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi", ujar Gubernur Rohidin
“Sebagai konsekuensi dan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 wajib dilakukan pengaturan kembali. Perda tentang Pajak dan Retribusi yang dimiliki pemerintah daerah dengan ditetapkannya Raperda yang kita ajukan ini akan dilakukan pencabutan,” jelasnya.
Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gubernur Rohidin mengatakan, seiring dengan perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks, perlu adanya tata kelola yang dilakukan secara optimal , efektif dan efesien.
Sehingga ada beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas perlu disesuaikan.
“Antara lain pengaturan mengenai Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dan kewenangan penentuan harga jual kendaraan oleh pengguna barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah,” ujar Gubernur Rohidin.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur hubungan kerja antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan atas pengaturan penjualan kendaraan dinas perorangan tanpa lelang, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan dinas perorangan,” tutupnya. (RAH)
Editor: Rara Hardini
