PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
SiberBengkulu - Keberadaan Pegawai Negeri Sipil diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kedudukan, norma, standar dan prosedur yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, larangan, sanksi dan upaya perlindungan hukum.
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang menuntut kepala birokrasi kepegawaian dari pusat sampai di daerah untuk bertindak tegas dalam mengambil suatu keputusan hukuman atau sanksi mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran hukum disiplin dijatuhi sanksi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, atau berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh pimpinan atau pejabat Pembina kepegawaian baik di pusat maupun di daerah..
Upaya hukum yang dapat tempuh oleh Pegawai Negeri Sipil atas keputusan hukuman atau sanksi pelanggaran disiplin harus melalui tahapan dengan cara menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa “Upaya Administratif terdiri atas keberatan dan banding”. Keberatan yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan sendiri oleh Pejabat atau Instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa, sedangkan Banding Administratif adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Pejabat atau Instansi atasan atau Instansi lainnya dari yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam menempuh upaya hukum yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, meliputi upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Apabila Pegawai Negeri Sipil tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada tahun 2017 terjadinya sengketa kepegawaian di intansi Dinas Kelautan dan perikanan di Provinsi Bengkulu, atas dikeluarkanya Surat Keputusan Nomor : M.156, tertanggal 19 Juni 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Ir. Fatmawati. Dengan dikeluarkanya keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat tersebut, Ir. Fatmawati mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, bahkan sampai mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan menerima gugatan yang diajukan oleh Ir. Fatmawati yang seharusnya sudah jelas bahwa kompetensi PTUN belum berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian, apabila belum ditempuh terlebih dahulu melalui upaya administratif. Walaupun itu memang adanya kewenagan Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian yang merupakan bagian dari objek sengketa Tata Usaha Negara, Hakim wajib menolak gugatan yang diajukan tersebut, belum menjadi kewenagan Peradilan Tata Usaha Negara dikarnakan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui tahapan upaya administratif, yaitu keberatan dan banding administratif.
Menurut Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu “Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap Sengketa Tata Usaha Negara”. Pengertian tentang sengketa Tata Usaha Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkan keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dengan demikian, Keputusan Tata Usaha Negara, yang menjadi Objek Sengketa adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam penyelesaian Sengketa Kepegawaian menurut Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa:
- Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.
- Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif.
- Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yangberwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
- Banding administratif sebagaimana dimaksud padaayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
Bahwa berdasarkan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatas, juga dalam ketentuan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “Upaya Administratif terdiri atas keberatan dan banding. Jis Pasal 76 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.” Dan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “ Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.”
- 250066 views
