Penyelesaian Sengketa Pemilu
SiberBengkulu - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, salah satunya adalah dengan diperkuatnya kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mana lingkup dari pemantauan juga mencakup kewenangan represif yaitu menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum dan keputusannya bersifat final.
Misalnya dalam perkara Nomor 01/ PHPU-PRES/XVII/2019 yang diajukan oleh Tim Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 02, Prabowo dan Sandiaga. Hakim Konstitusi menyorot salah satu permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 01, Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin karena adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Padahal dalam konstruksi norma pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta bukanlah pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Wewenang tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dalam konteks dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM telah diatur dalam Peraturan BAWASLU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Peradilan Khusus Pemilihan Umum adalah solusi efektif yang dapat memecahkan permasalahan penegakan hukum pemilihan umum. Namun, hukum positif justru mengembalikan kembali amanat pengalihan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi, yang termaktub dalam Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 157 ayat 3.
Hukum acara yang digunakan dapat merujuk pada hukum acara pidana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, yang mana di dalamnya berisi rangkaian hukum acara mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, hingga proses Peradilan. Model hukum acara yang digunakan secara teknis tidak jauh berbeda dengan hukum acara yang diterapkan dalam peradilan khusus pidana lain.
Konstruksi badan Peradilan Khusus Pemilihan Umum secara keseluruhan merupakan solusi yang diperlukan guna memecahkan problematika kelembagaan peradilan yustisi Pemilihan Umum di Indonesia. Hal itu juga bertepatan dengan Putusan MK Nomor 97/PUU.XI/2013 yang mengamanatkan pembentukan badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah yang diproyeksi berada dalam lingkungan Mahkamah Agung sebagai Court of Justice di Indonesia. Momentum tersebut dapat digunakan untuk menstimulasi gagasan Badan Peradilan Khusus Pemilihan Umum yang apabila suatu hari nanti berhasil dibentuk dan juga dijalankan secara mangkus dan sangkil, bukan tidak mungkin dalam Amandemen Kelima atas UUD NKRI 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara PHPU akan dianulir dan kemudian seluruh perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Umum akan disentralisasi wewenangnya dalam badan Peradilan Khusus Pemilihan Umum. Hal tersebut merupakan titik tekan yang memiliki urgensi untuk dibahas dan dipertimbangkan untuk mengubah konsep Pemilihan Umum di Indonesia dengan menambahkan Badan Peradilan Khusus Pemilihan Umum yang berdiri sendiri dan terpisah sehingga dapat merapikan elusifitas penegakan hukum Pemilihan Umum di Indonesia. Dalam operasionalisasinya, Badan Peradilan Khusus Pemilihan Umum memerlukan konstruksi hukum acara dan struktur kelembagaan yang matang sehingga dapat menunjang penegakan Hukum Pemilihan Umum di Indonesia.
- 250100 views
