Skip to main content

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENEGAKAN PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL

Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran besar dan menentukan dalam Pemilu yang lalu. Peran besar tersebut bahkan telah dimulai jauh sebelum tahapan pemilu mulai dilaksanakan dan akhir dari tahapan pemilu juga telah ditentukan oleh peran dari Mahkamah Konstitusi. Peran MK itu tidak terbatas pada jenis penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu soal sengketa hasil, namun bahkan jauh lebih besar daripada itu.

Menariknya, dalam melakukan perannya MK telah mengeluarkan putusan-putusan yang kontroversial yang sebelumnya belum pernah terjadi, bahkan putusan MK tersebut dianggap tumpang tindih dengan produk kewenangan lembaga peradilan lain. Namun di lain pihak, juga ditemukan adanya perlindungan hak warga negara dan perlindungan yang terbatas sesungguhnya dapat diberikan oleh MK. Pemilu juga memberikan gambaran bahwa lembaga hukum seperti MK, yang dapat bertindak sebagai penentu suatu proses politik, sangat rawan untuk dipolitisasi sehingga dapat menyeret lembaga ini keluar dari orisinalitasnya.

Pemilu berlangsung ditandai dengan munculnya berbagai persoalan yang rumit, bahkan di antara persoalan yang tampil, merupakan persoalan yang sama sekali baru sehingga mengakibatkan penyelesaiannya menimbulkan berbagai kontroversi. Di antara kontroversi yang mengemuka, bukan lagi hanya beredar di wilayah politik melainkan sudah melebar ke wilayah lain, terutama di bidang penegakan hukum.

Penegakan hukum ternyata disadari oleh para politisi telah menjadi bagian penting bagi pencapaian kepentingan politik. Putusan-putusan lembaga peradilan terbukti ampuh atau sangat berpengaruh untuk pencapaian politik. Penentuan hasil dari proses pemilu ternyata tidak hanya berhenti di penghitungan suara melainkan justru berakhir di lembaga peradilan. Bahkan, berbagai mekanisme pemilu bukan lagi hak eksklusif para legislator untuk mengaturnya, lembaga peradilan dapat berperan penting untuk dapat mengubah dan menentukan mekanisme tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK), dapat dikatakan merupakan lembaga yang punya peran sangat besar dalam hal-hal tersebut di atas. Peran MK dalam Pemilu 2009, bahkan telah dimulai jauh sebelum pelaksanaan tahapan pemilu dilakukan dan penentuan akhir tahapan pemilu pun ditandai dengan peranan MK yang sangat menentukan. Peranan yang dilakukan MK tersebut, lebih dari sekedar menjalankan kewenangannya seperti yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilu tetapi lebih dari itu.

Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa kreativitas lembaga peradilan melakukan judicial activism telah menghasilkan berbagai terobosan yang tak terduga sebelumnya. Persoalannya tentu memastikan bahwa segala terobosan tersebut tetap berada pada jalurnya dan berorientasi memberikan solusi pada persoalan bangsa. Perlu selalu terdapat sikap kritis demi menjaga orisinalitas penegakan hukum yang terjaga dari dominasi politik. Jangan sampai politik menjadi faktor dominan penentu persoalan bangsa ini sehingga semua bidang, terutama hukum, hanya bekerja untuk kepentingan politik semata.

Efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan dimensi yang sangat penting untuk keabsahan suatu pemilu. Tiga ketentuan yang harus ditegakkan dalam proses penyelenggaraan pemilu adalah ketentuan administrasi pemilu (KAP), ketentuan pidana pemilu (KPP), dan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Penegakan KEPP selama ini lebih efektif daripada penegakan KAP dan KPP. Namun, penegakan KEPP bukan tanpa masalah karena dalam sejumlah kasus DKPP bertindak melebihi kewenangannya. Bicara soal penegakan hukum pemilu, berarti bicara soal dua hal: pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri atas pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara sengketa pemilu terbagi atas sengketa hasil dan sengketa nonhasil pemilu atau sengketa dalam proses pemilu.

Pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk menuju negara yang demokratis. Mengukur demokratis atau tidaknya penyelenggaraan pemilu, harus mengacu pada standar Internasional pemilu demokratis yang berjumlah 15 point. Standar tersebut merupakan batasan minimal yang harus terpenuhi agar sebuah penyelenggaraan Pemilu disuatu negara termasuk Indonesia bisa dianggap demokratis.

Salah satu prinsip utama dari demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Masyarakat pada nyatanya memiliki kekuatan besar dalam melakukan perubahan sosial, dengan syarat ditopang pada kesadaran kritis akan permasalah sosial yang terjadi. Pemilu bukanlah proses lima tahunan yang hanya datang ke TPS dan memberikan hak suara, namun pemilu harus dipandang lebih jauh untuk melakukan intervensi sosial yang dilakukan masyarakat untuk mengubah permasalahan sosial yang terjadi. Salah satu bentuk intervensi sosial yang dilakukan masyarakat adalah melakukan proses penegakan hukum pemilu terhadap pelanggaran yang terjadi demi terwujudnya keadilan pemilu.

Sejatinya pemilu merupakan rangkaian empiris dari partisipasi politik publik secara lebih luas. Sejatinya pula pemilu menjadi penanda penting apakah sebuah negara sudah mampu dijalankan secara demokratis atau tidak. Pemilu adalah takdir penentu bagi institusionalisasi hak-hak rakyat secara konstitusional. Bahwa pemilu adalah bagian dari dinamika politik berorientasi kekuasaan, halter sebut tidak lantas menjadikan pemilu hanya menjadi alat demi mencapai kekuasaan. Karena itu, meski secara praksis pemilu menjadi jalan bagi siapa pun dan kelompok politik manapun berkuasa, tetapi secara prinsip implementatif pemilu membutuhkan reorientasi, secara struktural maupun fungsional.

Di dalam proses penyelenggaraan pemilu, tidak selamanya proses penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancer. Berbagai masalah dan hambatan dalam penyelenggaraan pemilu baik yang terjadi saat pemilu berlangsung maupun sebelumnya merupakan permasalahan yang tentunya akan berdampak luas jika tidak segera diselesaikan dengan baik. Adanya permasalahan dalam penyelenggaran pemilu yang berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap keputusan penyelenggara pemilu atau pelanggaran pidana maupun administratif yang mempengaruhi hasil, itulah yang lazim disebut dengan sengketa pemilu.

Sengketa dalam penyelenggaraan pemilu sesungguhnya merupakan pelanggaran administrasi pemilu atau ketidakpuasan terhadap keputusan penyelenggara pemilu. Agar sengketa pemilu tersebut tidak menggangu jalannya sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan dari suatu negara atau wilayah tertentu, maka diperlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang efektif serta dapat memberikan keputusan yang adil bagi pihak yang berkepentingan.

Masyarakat Indonesia memandang pemilu sebagai momentum sakral. Seakan ada suatu kewajiban melekat sebagai warga negara untuk memberikan hak politik memilih anggota Legislatif dan Eksekutif. Dalam banyak pikiran masyarakat bahwa yang terpilih yang akan menyuarakan dan memperjuangkan kehidupan masyarakat. Demokrasi konstitusional bisa tercapai salah satunya dengan proses penegakan hukum pemilu yang baik demi tegaknya keadilan pemilu.

Kerangka hukum pemilu harus mengatur mekanisme dan penyelesaian permasalahan hukum penyelenggaraan pemilu lebih efektif. Tujuannya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu, sehingga keadilan bagi seluruh pihak dapat terpenuhi. Kerangka penegakan hukum pemilu mengatur mekanisme yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Kerangka ini kemudian dikenal dengan sistem penegakan hukum pemilu.

Efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan dimensi yang sangat penting untuk keabsahan suatu pemilu. Tiga ketentuan yang harus ditegakkan dalam proses penyelenggaraan pemilu adalah ketentuan administrasi pemilu (KAP), ketentuan pidana pemilu (KPP), dan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Penegakan KEPP selama ini lebih efektif daripada penegakan KAP dan KPP. Namun, penegakan KEPP bukan tanpa masalah karena dalam sejumlah kasus DKPP bertindak melebihi kewenangannya.

Penegakan KAP relatif lebih efektif daripada penegakan KPP, tetapi penegakan KAP juga mengalami banyak masalah. Apa saja yang menjadi KPP, jauh lebih jelas terinci daripada apa saja yang menjadi KAP, tetapi penegakan KPP merupakan yang paling tidak efektif. Penyelesaian sengketa hasil pemilu jauh lebih efektif daripada proses penyelesaian sengketa administrasi pemilu, baik dari segi waktu maupun dari segi putusan. Proses penyelesaian sengketa administrasi pemilu sering kali melewati jadwal tahapan pemilu. Walaupun demikian, proses penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan tanpa masalah. Itulah hasil evaluasi secara umum tentang sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu pada beberapa pemilu terakhir.

Bicara soal penegakan hukum pemilu, berarti bicara soal dua hal: pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri atas pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara sengketa pemilu terbagi atas sengketa hasil dan sengketa nonhasil pemilu atau sengketa dalam proses pemilu.

Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair election). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu beserta aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.

Baca juga ...