Skip to main content

Peranan Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgas Gakum) Dalam Penanggulangan Pelanggar Prokes Covid -19

SiberBengkulu - Pelanggaran protocol kesehatan covid-19 yang terjadi dikalangan masyarakat maupun pelaku usaha harus dicegah dan ditanggulangi karena sangat berbahaya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Metro TV (Senin, 7 Juni 2020) Indonesia berada di peringkat ke 10 tidak patuh dalam menjalankan protocol kesehatan.

Pelanggaran protocol kesehatan covid-19 yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 mengalami peningkatan. Hal tersebut diungkapkan dalam Press Release Tahun 2020 Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta yang dimana prefensi Tahun 2020 21,77%, sementara Tahun 2021 naik menjadi 22,91%. Dengan demikian dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 terjadi peningkatan 1,14%. Angka ini terus bertambah setiap harinya.

Begitu juga yang terjadi di Bengkulu pelanggaran protocol kesehatan covid-19 masih relatif banyak. Pelanggar protocol kesehatan covid-19 adalah masyarakat dan individu. Jumlah pelanggaran protocol kesehatan yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 Satuan Tugas Penegak Hukum Covid-19 Bengkulu telah mengungkap sebanyak 2.540 orang warga yang telah melakukan pelanggaran protocol kesehatan covid-19 yang dilakukan masyarakat maupun individu.

 

Akibat dari pelanggaran protocol kesehatan covid-19 akan mengakibatkan penambahan kasus positif. Pelanggaran protocol kesehatan covid-19 ini sangatlah berbahaya, ini merupakan suatu permasalahan yang harus diatasi bukan hanya oleh pemerintah saja melainkan juga menjadi sebuah permasalahan yang harus diatasi bersama oleh seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum, guna meminimalisir pelanggaran protocol kesehatan covid-19 tersebut, agar  masyarakat sehat.

Berdasarkan Surat Keputuan (SK) Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2020 maka dibentuklah Satuan Tugas Penegak Hukum pada tanggal 13 Maret 2020 guna menanggulangi pelanggaran protocol kesehatan covid-19 dilakukan masyarakat. Fungsi pokok SATGAS GAKUM yaitu berperan untuk melakukan sosialisasi hukum tentang Protokol kesehatan covid-19, pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aparatur lainnya dengan cara membuat program pengawasan, pembinaan serta pendisiplinan masyarakat agar dapat mematuhi protocol kesehatan, tidak menimbulkan kerumunan, mempercepat penanganan covid-19 melalui sinergi antar pemerintah daerah dan mengarahkan masyarakat untuk mematuhi protocol kesehatan dengan cara membentuk kelompok kerja.

Berdasarkan data di atas menunjukan bahwa terjadinya peningkatan pelanggaran protocol kesehatan covid-19 oleh masyarakat maupun individu di Kota Bengkulu. Keberadaan SATGAS GAKUM sebagai pengayom, pelindung, dan pembimbing masyarakat seharusnya mampu    menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat yang telah terlibat maupun belum terlibat dalam pelanggaran protocol kesehatan covid-19.

Berdasarkan data pelanggaran protocol kesehatan oleh masyarakat di Kota Bengkulu, secara yuridis merupakan suatu perbuatan melanggar ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Dalam upaya penanggulangan pelanggaran protocol kesehatan covid-19 Satuan Tugas Penegak Hukum telah melakukan berbagai cara, namun pelanggaran protocol kesehatan covid-19 masih banyak terjadi yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa penanganan pelanggaran protocol kesehatan covid-19 yang di lakukan oleh Satuan Tugas Penegak Hukum belum efektif dalam menangani kasus masyarakat yang melakukan pelanggaran protocol kesehatan karena angka pelanggaran protocol kesehatan covid-19 yang dilakukan masyarakat mengalami peningkatan, maka peranan Satuan Tugas Penegak Hukum dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya dituntut lebih aktif dengan tindakan-tindakan baik yang bersifat preventif maupun represif. Dengan adanya peran Satuan Tugas Penegak Hukum, maka diharapkan pelanggaran protocol kesehatan covid-19 di Kota Bengkulu dapat diminimalisasikan.

Baca juga ...