Skip to main content

Pertama Kali Ada di Indonesia, Modus Baru Penyelundupan Kokain Cair Dalam Botol Peralatan Mandi

SiberBengkulu, Bengkulu- Diketahui seorang pria warga negara asing (WNA) yang berinisial GPS (26) asal Brazil ditangkap saat akan menyelundupkan kokain cair ke Indonesia. jaringan narkotika internasional ini terungkap oleh tim operasi bersama antara Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Penindakan dilakukan saat tibanya GPS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 1 Januari 2023," ujar Gatot di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Terdapat beberapa fakta mengejutkan terkait penangkapan penyelundup kokain cair ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Memasukkan Kokain Cair Kedalam Botol Peralatan Mandi

"Penyelundupan narkotika golongan I jenis kokain ini dimasukkan ke botol perlengkapan mandi hal ini dilakukan para pelaku dengan modus false concealment yakni menyembunyikan barang tersebut diantara barang lainnya". ungkap Gatot Sugeng Wibowo Selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

lanjutnya, "Kokain itu disembunyikan dan dikemas kedalam enam botol berbeda dan disimpan GPS di dalam kopernya miliknya. GPS membuat seolah isi botol tersebut adalah sabun mandi, sampo, obat kumur, dan lain sebagainya, karena semua cairan tersebut memiliki bau, karakter, dan warna yang sama dengan perlengkapan mandi lainnya." jelas Gatot.

Modus Kokain Cair pertama di Indonesia

Penyelundupan kokain cair jaringan internasional seperti ini baru ditemukan dan ini merupakan modus yang pertama kali terjadi dan ditemukan di Indonesia.

"Kasus kokain cair seperti ini baru ditemukan ya, karena biasanya kokain itu berbentuk serbuk halus " ujarnya Gatot. Gatot menambahkan, mereka belum mengetahui motif utama GPS. Mereka masih menyelidiki apakah GPS sengaja menyelundupkan kokain cair itu dengan modus baru ini sendiri, atau berkelompok dengan perintah dan permintaan orang lain baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

"Sejauh ini, baru diketahui bahwa kokain cair itu digunakan sebagai bahan baku pembuatan kokain berbentuk serbuk". ujar gatot.

Kokain Cair Modus Ini Membutuhkan 2 kali deteksi

Petugas membutuhkan dua kali tes untuk memastikan kokain cair ini . Menurut Gatot, dilakukan dua kali tes tersebut untuk mengonfirmasi kecurigaan petugas di lapangan. "Tesnya pertama dilakukan menggunakan (alat deteksi) narcotest biasa. Awalnya kita tes bekas percikan cairan yang terdapat atas tutup perlengkapan mandi hasilnya negatif, ujarnya. tapi, kami curiga atas tingkah laku GPS yang menolak dan melawan untuk dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya jadi petugas berinisiatif melakukan pengujian lanjutan atas cairan dari keenam botol perlengkapan mandi milik GPS. Selanjutnya kami tes cairan yang ada di dalam botol perlengkapan mandi itu dengan cara dibakar. Hasil uji bakar itu ternyata menghasilkan 2 lapisan berwarna bening dan putih  dari uji laboratorium dan didapati hasil positif narkotika golongan 1 jenis Kokain pada lapisan bening tersebut, Sedangkan, lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol digunakan sebagai pengikat cairan kokain". ujar gatot.

Menyelundupkan Kokain Dengan Cara Yang tidak Biasa

Pada umumnya, kokain diselundupkan dalam bentuk serbuk halus. hanya saja, GPS menyelundupkan kokain dalam bentuk cair . Menurut Gatot, Petugas masih mendalami apa motif  GPS meracik kokain cair tersebut. "Sampai saat ini pelaku enggak ngaku sih sebagai peracik atau tidak," ujar Gatot. Pihak berwenang sudah mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair, berat netto 2.030 mililiter dari tangan pelaku. "Kalau melihat dari jumlah banyaknya kokain cair itu tidak mungkin dipakai sendiri,"ujar Gatot. Gatot mengatakan, penemuan dan penindakan kokain cair ini diperkirakan mampu menyelamatkan 10.150 orang dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000. Sekarang, Atas perbuatannya GPS dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RAH)

 

Editor: Rara Hardini

 

Baca juga ...