Skip to main content

Polda Riau Tangkap Dua Sindikat Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan Happy Five (H5) di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Kamis (19/12).

 

Riau, Siberbengkulu.co -- Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan Happy Five (H5) di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Kamis (19/12). Dalam penangkapan ini, dua tersangka, Rudi (35) dan Muhammad Arif (24), berhasil diamankan beserta barang bukti yang signifikan.

Penangkapan pertama dilakukan di kos Rudi yang terletak di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Lima Puluh. Dari lokasi ini, petugas menyita 1.680 gram sabu, 4.500 butir Happy Five, serta 479,5 butir ekstasi berbagai merek seperti Lion, Redbull, dan Mario. Sementara itu, penangkapan kedua terjadi di kos Muhammad Arif di Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai, di mana polisi menemukan 1.000 gram sabu, 1.500 butir Happy Five, dan berbagai jenis pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di wilayah Riau. 

"Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan Jalan Dr Sutomo," ujar Kombes Manang pada Sabtu (21/12).

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba, yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan AKP Noki Loviko, mengarah pada penggerebekan kos Rudi. Di kamar kos tersebut, polisi menemukan sejumlah besar narkoba yang disembunyikan di dalam laci.

Berdasarkan pengakuan Rudi, diketahui bahwa sebagian besar narkoba yang disita berasal dari Muhammad Arif. Polisi pun kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memancing Arif untuk melakukan transaksi di kos Rudi. Begitu Arif tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, polisi langsung melakukan penangkapan.

Setelah itu, tim melanjutkan pengembangan kasus ke kos Arif di Jalan Lion Air dan menemukan lebih banyak barang bukti narkoba. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

"Pengungkapan ini merupakan langkah besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau," tambah Kombes Manang.

 

Reporter: Mirwan

Editor: M Ichfan Widodo 

Tags

Baca juga ...