Skip to main content

Polres Rejang Lebong Menangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Keempat terduga tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan saat press release, Rabu, 24 Mei 2023. Aan.K

SiberBengkulu.co, Rejang Lebong- Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) -

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam dua pekan belakangan berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah itu.

"Petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dalam dua pekan belakangan berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika, keempat tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap empat tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memeranginya di Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun empat orang tersangka yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong ini, kata dia, ialah GD (36) warga Jalan Baru, Kecamatan Curup yang ditangkap pada Selasa (23/5) sekitar pukul 19.00 WIB dengan lima paket kecil narkotika jenis sabu sabu, satu bungkus biji ganja, plastik klip, alat hisap, timbangan digital dan uang tunai Rp308.000.

Kemudian tersangka AH (29) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu sabu pada 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu.

Dan tidak lama kemudian, kata dia, sekitar pukul 15.00 WIB petugas juga mengamankan tersangka S (51) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu sabu, plastik klip, satu buah skop terbuat dari pipet dan uang tunai.

Terakhir tersangka yang ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ialah AJ (29) warga Kecamatan Binduriang saat berada di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur pada 10 Mei lalu dan didapati barang bukti satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu sabu, plastik klip bening.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Risqi Dwi Cahya Putra menambahkan dari keempat tersangka ini tidak ada yang berstatus residivis dan kini masih dalam pemeriksaan petugas guna mengetahui asal usul barangnya.

Atas perbuatannya itu tersangka GD, kata dia, dijerat dengan dua pasal berbeda yakni pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009, tentang Narkotik dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainnya pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Editor: Pingki Nopsa
 

Baca juga ...