Polsek Gading Cempaka Menangkap Dua Pelaku Pencurian Kurang Dari 24 Jam
SiberBengkulu.co,Bengkulu- Pelajaran untuk pelaku kejahatan, sebaiknya berpikir panjang sebelum melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan, berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam pasca menerima laporan.
Sebelumnya Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari David, warga Jalan Kapuas Raya Lingkar Barat. David melapor telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan atau curat.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Macan Cempaka yang dikomando Kanit Reskrim, Ipda. Akhyar mencari pelakunya. Tidak sulit, kurang dari 24 jam kemudian, Tim Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Bukan satu, namun ada dua orang yang mencuri di kediaman David di Jalan Kapuas Raya. Kedua pelaku berinisial IV dan AR.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro mengatakan dua pelaku ini merupakan warga Jalan Kapuas dan Jalan Merapi.
Keduanya ditangkap Kamis pagi di Jalan Kapuas.
” Benar ada dua pelaku kita tangkap. Hasil penangkapan diamankan barang bukti uang tunai 558 ribu dan miras,” kata Kompol. Kadek.
Kedua pelaku ini diketahui masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat dinding dan menjebol plafon. Kedua pelaku kemudian mencuri uang yang berada di dalam toples sekitar Rp 1 juta.
Pencurian dilakukan kedua pelaku saat korban sedang keluar mencari makan pada hari Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Editor: Lupi
Reporter: Henrison
- 250098 views
