Skip to main content

Polsek Ratu Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Pengunjung Warem

Pada Rabu 09 Agustus 2023 Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka, akhirnya bisa mengungkap dan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan, yang terjadi pada 10 Mei 2023 lalu./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Lentera)

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co - Pada Rabu 09 Agustus 2023 Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka,  akhirnya bisa mengungkap dan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan, yang terjadi pada 10 Mei 2023 lalu.

Pelaku dengan inisial J-A (26) warga Desa Tengah Padang Kabupaten Bengkulu Tengah ini, merupakan seorang residivis kasus Pembunuhan dan pernah di tangkap oleh Polres Bengkulu Utara pada 2016 lalu, dan kembali berulah lantaran terjerat kasus penganiayaan terebut dan ditetapkan sebagai DPO.

Namun pada akhirnya, ia berhasil dibekuk oleh tim gabungan saat yang bersangkutan sedang menongkrong di kawasan pasir Putih.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di salah satu warung remang-remang (warem) di sekitaran pasir putih Jalan Pariwisata Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. 

Berawal dari pelaku dan korban yang merupakan pengunjung di warem tersebut, kemudian pelaku dan korban terlibat pertikaian lantaran diduga korban merayu istri korban yang membuat pelaku kemudian tersinggung dan mengambil botol kaca dan mengayunkan ke korban hingga mengalami luka dibagian leher dan pipi.

“Motifnya itu karena diduga ada yang menggoda istri pelaku ini, pengakuan pelaku korban ini yang menggoda istrinya, dan karena cemburu pelaku pun menghatamkan botol kaca ke korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku telah dibawa dan ditahan di Polsek Ratu Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Editor : Cyntia Pramesti

Reporter : Lentera Nindya M

Baca juga ...