Program PTSL di Kota Bengkulu Tertunda, Warga Keluhkan Proses yang Tak Kunjung Selesai
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebuah inisiatif pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, mengalami keterlambatan pelaksanaan di Kota Bengkulu, khususnya di Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara.
Warga mengeluhkan lambannya proses penyelesaian sertifikat tanah sejak pertengahan tahun 2024. Padahal, pihak BPN sebelumnya menjanjikan bahwa sertifikat akan selesai dan diserahkan pada awal Januari 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait pembagian sertifikat tersebut.
Target Tinggi, Realisasi Lambat
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Juli 2023, tingkat pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu telah mencapai 89,75%. Seluruh bidang tanah di provinsi ini ditargetkan terdaftar pada awal tahun 2025. Pada Mei 2023, BPN Kota Bengkulu bahkan menargetkan sertifikasi 1.000 bidang tanah di tiga kelurahan, yaitu Kebun Tebeng, Tanah Patah, dan Jembatan Kecil.
Namun, realisasi program ini di lapangan tampaknya belum sesuai dengan harapan, terutama di Kelurahan Kebun Keling. Lurah setempat telah beberapa kali mengonfirmasi kepada pihak BPN, tetapi hanya mendapat jawaban bahwa proses masih berjalan tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Faktor Keterlambatan
Keterlambatan ini kemungkinan disebabkan oleh kendala teknis, administrasi, atau kurangnya sumber daya manusia di lapangan. Kondisi ini membuat masyarakat kecewa, karena program PTSL seharusnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Langkah Masyarakat untuk Mendapatkan Kejelasan
Untuk mengatasi ketidakpastian ini, masyarakat disarankan:
1. Menghubungi Kantor BPN Kota Bengkulu: Warga dapat langsung mendatangi kantor BPN atau menghubungi melalui saluran resmi untuk menanyakan perkembangan sertifikasi.
2. Memantau Informasi Resmi: BPN Kota Bengkulu biasanya menyampaikan informasi terkini terkait PTSL melalui situs web atau media sosial resmi.
3. Berkoordinasi dengan Aparat Kelurahan: Lurah dapat membantu mempercepat penyelesaian dengan menjadi penghubung antara warga dan BPN.
Masyarakat berharap pihak BPN segera memberikan kepastian terkait penyelesaian sertifikat tanah agar tujuan program PTSL dapat terwujud sesuai harapan pemerintah dan rakyat.
Reporter: Sumaryono
Editor: M Ichfan Widodo
- 250040 views
