RSUD II Jalur, Kembali Memanas..! Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang Meminta Ini..?
KEPAHIANG, SiberBengkulu.co -- Kepahiang, Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang mendorong Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menggarap perijinan RSUD II Jalur. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Ansori M saat menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2021 pada selasa (05/04/2022) diruang rapat Komisi III kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Kita telah memanggil mitra kerja Komisi III yaitu Dinas PMPTSP, khususnya terkait realisasi anggaran. Kalau kita lihat hanya 2 kegiatan yang realisasinya 70 persen, sisanya diatas 90 persen. Masukan kita agar Dinas ini bekerja lebih cekatan, terutama dalam pengurusan ijin RSUD II jalur,” Ungkap Ansori M saat memimpin rapat didampingi Sekretaris Komisi III Anudin, S. Sos dan anggota Komisi III RM Johanda, S. Pd.
Ia menambahkan, meski RSUD II Jalur merupakan aset Pemkab Rejang Lebong Namun berdiri di wilayah kabupaten Kepahiang. Sehingga, manajemen RSUD II Jalur wajib mengurus ijin operasional dan lainnya di Kabupaten Kepahiang.
“RSUD II Jalur, harus patuh dan taat pada aturan karena berdiri di wilayah kabupaten Kepahiang walaupun asetnya milik rejang lebong. Kita Maunya ijin operasional termasuk amdal dan retribusi lainnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Kepahiang,” Tegas Ansori M.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas PMPTSP Jono Antoni, SE mengatakan, akan berupaya agar RSUD II Jalur dapat melengkapi perijinan nya.
“Sesuai harapan Komisi III kami akan bersurat kepada RSUD II Jalur dengan dasar Berita Acara serah terima Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana dan Dokumen (P3D) dan surat undangan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang. Tembusan surat akan kami sampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang,” Ujar Jono Antoni. (ADV)
- 250065 views
