Skip to main content

Tak Sampaikan LHKPN, Siap-Siap Kena Sanksi

Inspektur Provinsi Bengkulu Dr. H. Heru Susanto, SE., MM., (Foto: Muldianto)

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebanyak 244 Pejabat di lingkup Provinsi Bengkulu, Senin (19/02/24).

Inspektur Provinsi Bengkulu Dr. H. Heru Susanto, SE., MM., mengatakan, hingga saat ini, baru ada 46 persen pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang sudah melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas waktu yang sudah ditentukan  yakni 31 Maret 2024.

"Saat ini, terpantau baru ada 46 persen atau sekitar 207 pejabat yang sudah melakukan laporannya. Dengan begitu belum setengah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang sudah menyampaikan LHKPN," ucapnya. 

"Dari total 451 pejabat Pemprov yang diwajibkan mengisi LHKPN  baru 207 orang yang telah memenuhinya. Sementara itu, 244 orang lainnya masih belum menyerahkan laporan mereka," tambahnya.

Kewajiban LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Akan ada sanksi jika ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN," tuturnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf i, TPP tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Adapun Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN termasuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), asisten I, II, dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan pejabat pembuat regulasi.

"Kita harap, tidak ada sanksi yang didapatkan. Jika semua LHKPN itu diberikan," pungkasnya.

 

 

Editor: Arif Dwi Septian

Penulis : Muldianto 

Tags

Baca juga ...